Dorong Peran Publik, PKN Tetapkan Semboyan Baru Berbasis Anti-Korupsi
Bekasi, 5 Mei 2026 — Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi menetapkan semboyan “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN” sebagai gerakan nasional dalam memperkuat pengawasan keuangan negara. Keputusan tersebut diambil dalam rapat gabungan pengurus pusat dan daerah yang berlangsung di Bekasi, Selasa (5/5/2026).
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyatakan bahwa semboyan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Semboyan ini bukan sekadar slogan, tetapi gerakan nyata berbasis hukum yang mengajak masyarakat ikut mengawal keuangan negara,” tegasnya.
Dalam implementasinya, PKN mengajak publik untuk berperan aktif melalui tiga langkah utama, yakni mencari informasi terkait pengelolaan keuangan negara, menemukan indikasi dugaan penyimpangan secara objektif, serta melaporkan kepada pihak berwenang secara bertanggung jawab.
PKN menilai, pengawasan keuangan negara tidak dapat sepenuhnya bergantung pada aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gerakan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 khususnya Pasal 41, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 2, yang menegaskan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, PKN akan mengintegrasikan semboyan tersebut ke dalam dokumen resmi organisasi, termasuk perubahan akta pendirian, Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
PKN juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, mengawal setiap laporan masyarakat, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sahi




