BREAKING NEWS

 


PKN Bentuk SATGAS WASMAS MBG Nasional, Perkuat Pengawasan Partisipatif Program Makan Bergizi Gratis

 


BEKASI – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) Nasional sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia.


Pembentukan SATGAS tersebut diumumkan melalui siaran pers pada 6 Juni 2026. Bersamaan dengan itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKN juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta memohon dukungan Presiden Republik Indonesia terhadap keberadaan satgas tersebut.


Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program penting yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas generasi penerus bangsa. Karena itu, menurutnya, pengawasan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, transparan, dan akuntabel.


“PKN memandang Program Makan Bergizi Gratis sebagai program mulia yang akan menentukan kualitas generasi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola program agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” demikian pernyataan resmi PKN.


Dalam pelaksanaannya, SATGAS WASMAS MBG Nasional akan memanfaatkan jaringan pengawasan PKN yang telah tersebar di lebih dari 250 kabupaten dan kota di Indonesia. Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan program, menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.


PKN menyebut pembentukan SATGAS WASMAS MBG didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.


Selain menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, PKN juga memohon dukungan Presiden Republik Indonesia agar SATGAS WASMAS MBG dapat diterima sebagai mitra pengawasan eksternal yang bersifat konstruktif dan independen dalam mendukung keberhasilan Program MBG.


Menurut PKN, kehadiran satgas tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membantu memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


SATGAS WASMAS MBG Nasional akan bekerja berdasarkan prinsip independensi, profesionalisme, objektivitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengawasan yang dilakukan meliputi aspek pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, kualitas dan keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kontrak, hingga penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.


Melalui pembentukan satgas ini, PKN juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan efektif, berkelanjutan, serta mampu mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.


PKN meyakini bahwa pengawasan yang melibatkan masyarakat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.


Sahi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini