Iklan

 


Lima Desa Kecamatan Gunung Kerinci Di duga Kuat gelapkan BLT -DD tahun 2022

Minggu, 05 Maret 2023, Maret 05, 2023 WIB Last Updated 2023-03-05T11:40:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Lima Desa Kecamatan Gunung Kerinci Di duga Kuat gelapkan  BLT -DD tahun 2022



Dilansir EXPOSEINDONESIA.COM Dikabarkan 5 Desa dalam kecamatan gunung kerinci kabupaten kerinci diduga kuat di gelapkan BLT-DD tahun 2022.

5/03/23 Minggu


merajut tujuan diberikan nya BLT DD Di tingkat Pemerintah Desa ada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang berasal dari Anggaran Desa untuk diberikan kepada masyarakat miskin di Desa yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin tersebut dalam memenuhi kebutuhan dasarnya di masa pandemi COVID-19 seperti yang terjadi saat ini.


ironis nya 5 Desa kecamatan Gunung kerinci malah berulah dan memberanikan diri untuk tidak memberikan dan diduga kuat di gelapkan oleh oknum kades kades yang berada di wilayah gunung kerinci.


dari sumber yang valid didapat informasi tersebut bahwa " ada 5 desa yang tidak memberikan BLT DD ditahun 2022". ujar sumber 


pertanyaan nya bagaimana mereka meng SPJ kan BLT DD tersebut ??


" kami pernah tanda tangan yang begitu banyak rangkap nya ,namun kami tidak melihat bulan berapa dan tahun berapa". ketus nya


namun awak media berupaya mengkonfirmasi inspektur melalui via whastapps, ia mengatakan "  memang untuk dana desa 2022 belum dilakukan pemeriksaan,  namun sebagai aparat desa, kepala desa wajib diserahkan kepada masyarakat. ujar inspektur 


lantas awak media menanyakan?

jika dalam rentan waktu 4 bulan tidak diberikan setelah ditransfer ke rekening desa apa diperbolehkan ??


"Tidak dibenar karena dananya sudah masuk  kas desa harus segera disalurkan dan diserahkan kepada yang berhak menerima". pungkas inspektur. 


awak media pun berupaya mengkonfirmasi ketua forum kepala desa gunung kerinci " kami minta bantu untuk diselsaikan pak, dan meminta dipending dan akan bertemu secepat nya". tutup nya melalui via telepon


Sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 486 UU 1/2023


Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.


kasus ini akan dilaporkan Ke APH ( aparat penegak hukum ) oleh Tim Investigasi LSM Semut Merah Beserta LSM Garansi  karna diduga kuat di gelapkan oleh oknum oknum kades dalam kecamatan gunung kerinci pada tahun 2022.


ini dinilai sudah menyalahi regulasi yang ada dan membelakangkan kepentingan kemaslahatan , serta meminta pihak inspektorat untuk lebih baik lagi dalam pemeriksaan administrasi kades kades tersebut. ujar ketua LSM semut merah. tutup nya


Reporter : Feki

Komentar

Tampilkan

Terkini