LBH Nusantara Minta Disnakertrans Jatim Cabut Izin P3MI PT PSA Banyuwangi
LBH Nusantara Minta Disnakertrans Jatim Cabut Izin P3MI PT PSA Banyuwangi
Banyuwangi - Dilansir Kontrastimes.com ,Persoalan Pemulangan Tenaga Kerja Migran dari negara tujuan mereka bukan lagi masalah baru, khususnya Kabupaten Banyuwangi yang sebelum Pandemi Covid-19 mencatat setidaknya terdapat 6000/tahun Pekerja Migran asal Banyuwangi, saat ini kembali beranjak naik mencapai 3000/Tahun, sudah semestinya menjadi perhatian khusus bagi Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk bersikap proaktif.
Utamanya dalam mengimplementasikan perlindungan terhadap Pekerja Migran sebagaimana diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang: Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KABUPATEN BANYUWANGI DI LUAR NEGERI.
Dalam undang-undang dan Pergub Jatim maupun Perda Banyuwangi tersebut Pejabat Disnaker Banyuwangi dan Provinsi Jatim setegas sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab dan harus proaktif, apalagi persoalannya ada Penyitaan atau Penahanan Dokumen milik Pekerja Migran LNV yang aturan larangannya sudah disebutkan dengan jelas dan tegas, sehingga tidak perlu justru Pekerja Migran yang pantang panting mencari keadilan demi hak yang semestinya ia dapat dan dilindungi undang-undang.
"Karena itu, salah satu bentuk sikap proaktif dari Disnakertrans Provinsi Jatim atau Disnakertrans Banyuwangi adalah dengan melakukan investigasi, sekaligus memberikan saksi diantaranya pencabutan izin P3MI PT PSA Cabang Banyuwangi," ujar Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali.(30/07/'23).
Lebih lanjut, Presiden LBH Nusantara yang secara kelembagaan telah berdiri semenjak tahun Tahun 2009 berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 105 Tanggal 15 Juni 2009 dengan Notaris Malang Benediktus Bosu,SH dan telah didaftarkan di Dinas Kesbangpol Banyuwangi, berdasarkan surat tandaterima dari Dinas Kesbangpol Banyuwangi tertanggal 28 Februari 2013, tentang pemberitahuan dan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar untuk Organisasi LBH Nusantara dan Laskar Nusantara (LN), menjelaskan:
Sebagaimana dalam kasus PT Permata Sukses Abadi (PT PSA) Wilayah Banyuwangi menahan Dokumen milik Pekerja Migran LNV berupa Akta Kelahiran, Paspor, KTP , KK, Buku Nikah, Ijazah sebagai jaminan supaya LNV membayar ganti rugi kepada P3MI PT PSA dengan uang sebesar Rp. Rp.34.940.000,-,
"Pada mediasi pertama tanggal 28/07/'23 di Kantor Disnakertrans Banyuwangi, P3MI PT PSA justru ngotot minta tebusan dan menolak memberikan Dokumen milik Pekerja Migran LNV, yang seperti itu benar apa salah...? Jika salah maka Disnakertrans juga harus tegas dong dalam memberikan saksi ke - PT PSA, pola kordinasi nya antara Disnaker Banyuwangi dan Disnakertrans Provinsi Jatim kan sudah jelas" imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam BAB XIV Sanksi Administratif
Pasal 56 ayat 02 Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dalam:
Pasal 12:
(1) Kantor cabang P3MI wajib:
a. memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung segala biaya penyelesaian kasus Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 24: b. menanggung segala biaya penyelesaian kasus Pekerja Migran Indonesia;
Kemudian, Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menegaskan:
Pasal 41:
Dalam upaya pelidungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia, Setiap Orang dilarang:
a. menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada Pekerja Migran Indonesia
sebagai jaminan; dan
b. melakukan tindakan pemerasan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui pembebanan biaya penempatan
dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar
yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan.
"Akan tetapi P3MI PT PSA Cabang Banyuwangi masih saja berusaha mempermasalahkan Pekerja Migran LNV dengan menyita dokumen dan meminta tebusan uang ganti rugi sebesar Rp. 34.940.000, padahal kita tahu pasti, tanggung jawab Pekerja Migran sebelum pemberangkatan ada di P3MI dan Seponsor/PL dari P3MI yang sudah pasti mengetahui Pekerja Migran tersebut layak diberangkatkan atau belum, sementara itu Korban Pekerja Migran tahunya bisa berangkat sebab mundur pun juga akan menjadi beban bagi Pekerja Migran itu sendiri" imbuhnya.
Karena itu, bagi Pejabat yang berwenang maupun lembaga yang secara khusus bertanggung jawab atas penanganan dan perlindungan Pekerja Migran, jika ingin mengetahui persoalan secara detail atas Persoalan LNV di PT MSA dan kenapa dipulangkan dari Taiwan, dapat menghubungi kami di Nomer: +628113786165, sebab ada persoalan lain yang kami rasa tidak patut diungkap kepublik.
"Dalam peristiwa yang dialami Pekerja Migran LNV asal Banyuwangi , kami menilai justru LNV sengaja dijerumuskan, baru bisa bekerja 1 bulan di Taiwan sudah dipulangkan dan ketika sudah pulang Dokumen malah disita pihak P3MI dengan alasan sebagai jaminan minta ganti rugi Rp. 34.940.000,-," tukas Presiden LBH Nusantara.
Karena itu, LBH Nusantara minta Disnaker Banyuwangi dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam PERDA Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi Di Luar Negeri.
Nantinya, pada pertemuan mediasi ke- Dua, berdasarkan informasi yang ia terima dari Abdul Kadir selaku Kepala Disnakertrans Banyuwangi akan dilaksanakan pada Senin tanggal 30 Juli 2023, juga menghadirkan pihak terkait yakni Seponsor/PL dari PT PSA.
"Kita minta pihak PT PSA datang bersama Sponsor/PL yang membawa LNV keperusahaan tersebut, biar jelas sebab ada persoalan yang tidak patut kami sampaikan kepublik," cetusnya.
Sebagai informasi berdasarkan Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 14:
(1) Pekerja Migran Indonesia dengan jenis jabatan
tertentu tidak dapat dibebani biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Jenis jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus rumah tangga;
b. pengasuh bayi;
c. pengasuh lansia;
d. juru masak;
e. sopir keluarga;
f. perawat taman;
g. pengasuh anak;
h. petugas kebersihan;
i. pejerka lading/perkebunan; dan
j. awak kapal perikanan migran.
Penjelasan: Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “biaya penempatan” dalam
ketentuan ini terdiri atas:
a. tiket keberangkatan;
b. tiket pulang;
c. Visa Kerja;
d. legalisasi Perjanjian Kerja;
e. pelatihan kerja;
f. sertifikat kompetensi kerja;
g. jasa perusahaan;
h. penggantian paspor;
i. surat keterangan catatan kepolisian;
j. Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia;
k. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri;
l. pemeriksaan kesehatan tambahan jika Negara tertentu
mensyaratkan;
m. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat
keberangkatan di Indonesia; dan
n. akomodasi.
PEMBIAYAAN:
Pasal 60
ayat (1) Biaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.
"Dari penjelasan Pergub Jatim dan Perda Banyuwangi, termasuk dalam Bab XI Partisipasi Masyarakat
Pasal 50, keputusannya sekarang ada pada ketegasan Disnakertrans Banyuwangi dan Disnakertrans Provinsi Jatim, langkah apa yang akan Disnakertrans terhadap pelanggaran yang dilakukan PT PSA dalam memenuhi hak Pekerja Migran dan bagaimana bentuk Disnakertrans membantu meringankan beban Tenaga Kerja Migran LNV," pungkasnya.
Desi Dwan




