PKN dan Mahkamah Agung Bersengketa di PTUN Jakarta Soal Akses Informasi Publik
BEKASI — Sengketa terkait keterbukaan informasi publik kembali mencuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung mengajukan gugatan terhadap organisasi masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut tercatat dengan Register Perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT. Dalam perkara ini, PKN yang diwakili oleh Patar Sihotang, SH., MH., tercatat sebagai pihak tergugat.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7 Jatibening, Bekasi, Senin dini hari (16/03/2026), menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa informasi publik yang sebelumnya telah melalui sejumlah proses hukum.
Menurut Patar Sihotang, sengketa tersebut berawal dari gugatan keberatan yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap PKN di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 491/G/KI/2023/PTUN JKT.
Gugatan itu berkaitan dengan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 yang sebelumnya mengabulkan permohonan informasi yang diajukan PKN. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) pada kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 ayat 9.
Namun, dalam putusan PTUN Jakarta tanggal 30 November 2023, majelis hakim membatalkan putusan Komisi Informasi tersebut dengan pertimbangan bahwa dokumen yang dimaksud merupakan informasi yang termasuk kategori tertutup atau dikecualikan pada instansi terkait.
Menanggapi putusan tersebut, Patar menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya dengan mengajukan permohonan informasi kepada sejumlah lembaga negara, termasuk kepada Badan Diklat Mahkamah Agung RI, terkait dokumen LPJ perjalanan dinas, RAB, spesifikasi pekerjaan, serta BAST dalam kontrak pengadaan barang dan jasa.
Menurut Patar, permohonan informasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan, baik pada tahap permohonan maupun keberatan, sehingga PKN kemudian mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PerKI Nomor 1 Tahun 2013.
Setelah melalui enam kali persidangan, pada 10 November 2025, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa LPJ perjalanan dinas, RAB, spesifikasi pekerjaan, serta BAST dalam kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka dan memerintahkan agar informasi tersebut diumumkan kepada publik.
“Atas putusan Komisi Informasi tersebut, Mahkamah Agung kemudian mengajukan gugatan keberatan terhadap PKN ke PTUN Jakarta,” ujar Patar.
Dalam gugatan tersebut, kata Patar, salah satu alasan yang disampaikan adalah bahwa pihak yang berhak meminta dokumen tertentu adalah lembaga pengawasan resmi seperti BPK RI, kepolisian, dan inspektorat, serta mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) PKN sebagai pemohon informasi.
Patar menegaskan bahwa secara hukum setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme peradilan.
“Pelaksanaan gugatan Mahkamah Agung kepada PKN di PTUN Jakarta secara hukum sah-sah saja. Namun menurut pandangan kami, apabila ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan secara konsisten, sengketa seperti ini sebenarnya dapat dihindari,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Mahkamah Agung wajib mematuhi ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk melalui penerapan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang bertujuan menjamin akses masyarakat terhadap informasi peradilan secara cepat dan transparan.
Patar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta Ketua DPR RI agar pemerintah dan lembaga legislatif mendorong penguatan budaya transparansi di lingkungan badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di akhir konferensi persnya, Patar berharap majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT dapat menjalankan tugas secara independen.
“Kami berharap para majelis hakim yang memeriksa perkara ini benar-benar independen dan menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Bekasi, 16 Maret 2026
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang, SH., MH.




