PERSONEL SATRESNARKOBA POLRES PADANGSIDIMPUAN DALAM SEMINGGU TERAKHIR BERHASIL MEMBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA JENIS GANJA DAN SABU
PADANGSIDIMPUAN (tintahukum.com)
Ada 4 orang yang kita amankan di lokasi yang berbeda. Diduga jaringan Narkotika antar Kabupaten dan Provinsi,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH. SIK.M.H saat memimpin konferensi pers, Kamis (13/07)2023)
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal, sabu, handphone, sepeda motor dan sejumlah uang tunai dari salah satu tempat pengiriman barang.
“Dari tersangka RB 1 unit Hp merek Samsung warna hitam. Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kel Panyanggar,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Maju Harahap dan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar SH.
Sedangkan, AL diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 Bks plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1 unit Hp VIVO warna hitam dan uang tunai Rp.175.000,-
AKBP Dudung mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tegasnya.
(Korwil)