TEMPAT PENIMBUNAN. ILEGAL BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM ) DIDUGA MASIH MARAK DI LABUSEL
TINTA HUKUM COM - LABUSEL .
Praktek penimbunan Bahan bakar minyak(BBM) ,baik bahan bakar pertalite maupun Solar adalah dapat menimbulkan sulitnya masyarakat mendapatkan BBM di SPBU untuk mengisi kenderanan untuk digunakan kebutuhan aktivitas hari hari di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Provinsi Sumatera Utara , Minggu , 8/10/2023 .
Tanggapan masyarakat seolah olah pelaku terkesan seakan tidak Tersentuh hukum,hal tersebut membuat masyarakat sangat kecewa pasal nya terkadang bahan bakar pertalite maupun Solar selalu ke habiskan .
Hal tersebut,di sampaikan Oleh M.S(54 ) Pemerhati perkembangan tindak kejahatan ilegal Labuhanbatu selatan minggu 8/10-2023 di Kota Pinang,"mengatakan,"semua tergantung kepada pemerintah maupun penegak hukum jika kedua belah pihak ingin bekerjasama sama dalam menindak sejumlah kejahatan pasti akan selesai,dan tidak sedikit pihak pertamina diduga oknum petugasnya bekerjasama dengan pelaku mafia tersebut,katanya.
Ketika awak media menelusuri hal tersebut,di temukan sejumlah jeregen yang terletak di salah satu perkebunan sawit didusun Pinang awan , Desa Aek batu , Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Di tempat yang sama salah seorang pria Insial End(38) saat ditanya tentang jeregen tersebut,"ini tempat apa bang tanya awak media,beliau menjawab dengan mudah tempat minyak,katanya.
Lebih lanjut dikatakan End(38)dulu memang main minyak namun sekarang tidak karena terlalu banyak yang minta pajak,sehingga kita gak ada untung,jangan kan untung untuk betulin mobil saja gak bisa,Ujarnya .
Untuk itu di harap kan kepada pihak penegak hukum , pada umumnya pihak kepolisian agar pelaku Penimbunan Bahan bakar minyak(BBM) tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum.(RM)