Iklan

 


TEMPAT PENIMBUNAN. ILEGAL BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM ) DIDUGA MASIH MARAK DI LABUSEL

Senin, 09 Oktober 2023, Oktober 09, 2023 WIB Last Updated 2023-10-09T12:01:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 TEMPAT PENIMBUNAN.  ILEGAL  BAHAN BAKAR  MINYAK ( BBM ) DIDUGA MASIH  MARAK DI LABUSEL 




TINTA HUKUM COM - LABUSEL .




 

Praktek penimbunan  Bahan bakar  minyak(BBM) ,baik bahan bakar pertalite maupun Solar adalah dapat menimbulkan sulitnya masyarakat  mendapatkan BBM di SPBU untuk mengisi kenderanan untuk digunakan kebutuhan aktivitas hari hari di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,  Provinsi Sumatera Utara , Minggu , 8/10/2023 .


  Tanggapan masyarakat seolah olah  pelaku terkesan seakan  tidak Tersentuh hukum,hal tersebut membuat masyarakat sangat kecewa pasal nya terkadang bahan bakar pertalite maupun Solar selalu ke habiskan .


Hal tersebut,di sampaikan Oleh M.S(54 ) Pemerhati perkembangan  tindak kejahatan ilegal  Labuhanbatu selatan minggu 8/10-2023 di Kota Pinang,"mengatakan,"semua tergantung kepada pemerintah  maupun penegak hukum jika kedua belah pihak ingin bekerjasama sama dalam menindak sejumlah kejahatan pasti akan selesai,dan tidak sedikit pihak pertamina diduga oknum petugasnya bekerjasama dengan pelaku mafia tersebut,katanya.


Ketika awak media menelusuri hal tersebut,di temukan sejumlah jeregen yang terletak di salah satu perkebunan sawit  didusun Pinang awan ,  Desa Aek batu ,  Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Di tempat yang sama salah seorang pria Insial End(38) saat ditanya tentang jeregen tersebut,"ini tempat apa  bang tanya awak media,beliau menjawab dengan mudah tempat minyak,katanya.


Lebih lanjut dikatakan End(38)dulu memang main minyak namun sekarang tidak karena terlalu banyak yang minta pajak,sehingga kita gak ada untung,jangan kan untung untuk betulin mobil saja gak bisa,Ujarnya .


Untuk itu di harap kan kepada pihak  penegak hukum , pada umumnya pihak kepolisian agar pelaku  Penimbunan Bahan bakar minyak(BBM) tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum.(RM)

Komentar

Tampilkan

Terkini