Labura, tintahukum.com – Boy Ambarita (20), seorang jurnalis asal Dusun Sidorukun, Pasar X, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bersama rekannya MY. Harahap, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang mereka alami ke Mapolsek Kualuh Leidong pada Rabu (23/7/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor KTH KPLS, Desa Air Hitam, pada hari yang sama. Boy Ambarita dan MY. Harahap mengaku diusir secara paksa saat melakukan kegiatan jurnalistik dan alat perekam video dari ponsel mereka juga dirampas. Mereka menduga telah mengalami tindakan kekerasan fisik maupun verbal dari beberapa orang di lokasi tersebut.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK KL HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2025. Dalam laporan itu, nama Soniyaman Waruwu dan beberapa orang lainnya turut disebut sebagai terlapor.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boy Ambarita saat ditemui usai melapor.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan atas laporan ini.
Kamidi