Iklan

Keberadaan Koperasi Juang Makmur Bersama di Eks Lahan AFD IV Kebun Teluk Panji Dipertanyakan Warga

Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T00:13:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





TINTA HUKUM .COM - ROKAN HILIR


Puluhan warga dari Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mendatangi lokasi eks lahan PT SMA yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai kawasan yang dikuasai negara oleh C.O Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kehadiran warga bertujuan untuk mencari kejelasan mengenai kerja sama antara PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN) dengan Koperasi Juang Makmur Bersama yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.


Saat mencoba mengonfirmasi keberadaan pengurus Koperasi Juang Makmur Bersama di lokasi eks lahan PT SMA AFD IV Kebun Teluk Panji, awak media dan warga tidak menemukan adanya aktivitas kantor. Tidak tampak papan nama, bendera Merah Putih, atau penanda resmi lainnya. Yang terlihat hanya pengawas dari Satgas PKH yang berada di lokasi pada hari Minggu, 13 Juli 2025.


Upaya konfirmasi kepada Ketua Koperasi Juang Makmur Bersama melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapatkan respon hingga berita ini diturunkan.


Salah satu warga dari Kepenghuluan Bukit Selamat, Mustaqim, menyampaikan harapan masyarakat agar pihak terkait dapat memberikan kejelasan. "Kami dari masyarakat Kecamatan Simpang Kanan ingin mempertanyakan keabsahan Koperasi Juang Makmur Bersama. Jika memang koperasi tersebut sah secara hukum, kami berharap agar pihak terkait memasang tanda atau papan nama resmi di lokasi,” ujarnya.


Warga lain, HRS, menyampaikan hal senada. “Kami hanya ingin kejelasan status lahan tersebut. Jika memang lahan tersebut sah dikelola oleh Agrinas dan Koperasi Juang Makmur Bersama, kami siap menghormati dan mundur dari lahan itu,” tuturnya.


Dalam kesempatan yang sama, warga juga menyampaikan adanya kejadian penangkapan oleh aparat keamanan dan dugaan tindakan kekerasan. "Kami sempat diamankan oleh aparat dan ditahan di Polsek Simpang Kanan. Kami berharap kejadian ini mendapat perhatian dan keadilan ditegakkan," tambahnya. Disebutkan juga bahwa sejumlah kendaraan milik warga masih berada di Polsek Simpang Kanan.


Masyarakat berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan perlindungan terhadap warga negara. Mereka juga mengimbau agar jika ada tindakan aparat yang dinilai berlebihan, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Koperasi Juang Makmur Bersama maupun instansi terkait lainnya.


(Ridwan Marpaung)



Komentar

Tampilkan

Terkini