TintaHukum.com – Labuhanbatu Selatan
Seorang wartawan dari salah satu media lokal diduga mengalami tindakan penghalangan saat menjalankan tugas peliputan di Sekolah Darul Muhsinin, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu (23/07/2025).
Insiden bermula dari informasi mengenai seorang siswa berusia 14 tahun yang disebut berhenti sekolah karena tidak mampu membayar uang kegiatan sekolah sebesar Rp350.000. Informasi ini menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan dan sejumlah awak media.
Dalam upaya konfirmasi, wartawan bersama tim KPAD menemui siswa tersebut di salah satu rumah makan di kawasan Sungai Kanan. Pada saat bersamaan, turut hadir juga salah satu pimpinan yayasan sekolah, berinisial S.Dsp.
Namun, saat proses wawancara hendak dilakukan, terjadi ketegangan antara wartawan dan pihak yayasan. Salah satu wartawan mengaku sempat mengalami tindakan yang dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk dugaan penarikan secara fisik yang menyebabkan bajunya robek.
Wartawan yang bersangkutan telah mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut kepada S.Dsp melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.
Tindakan semacam ini, jika terbukti benar, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000."
Adapun ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Pihak wartawan berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan, dapat menyelidiki peristiwa ini secara objektif dan transparan.
Dalam pesan singkat kepada salah satu wartawan TV nasional, pihak yayasan menyampaikan peringatan agar berita tidak dipublikasikan di media sosial tanpa "izin dunia akhirat", yang kini turut menjadi perhatian publik.
Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi, dan setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik patut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RM)