BREAKING NEWS

 


DPP SPKN Akan Sampaikan Laporan ke KPK Terkait Transparansi Anggaran Dishub Siak TA 2023-2024 Rp153 M



PEKANBARU || Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melakukan kontrol sosial atas kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023-2024.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada media, Kamis (11/9/2025) di Pekanbaru.


Menurut Frans Sibarani, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tanpa bermaksud mencemarkan nama baik siapapun, pihaknya menilai terdapat indikasi atau dugaan dalam pelaksanaan anggaran belanja Dishub Siak tahun 2023-2024 yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.


“Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, anggaran belanja pengadaan barang dan jasa serta kegiatan fisik di Dishub Kabupaten Siak jumlahnya sangat besar. Tahun anggaran 2023 tercatat Rp59.009.567.333 dengan 180 item kegiatan, sedangkan pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp94.622.354.290 dengan 210 item kegiatan,” terang Frans.


Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan Surat Konfirmasi/Klarifikasi kepada Kepala Dishub Kabupaten Siak melalui Surat Nomor: 055/Konf,DPP-SPKN/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.


“Dalam surat tersebut sudah kami uraikan sejumlah item kegiatan beserta anggarannya. Kami menduga beberapa kegiatan perlu penjelasan lebih rinci agar sesuai dengan prinsip transparansi,” jelas Frans.


Adapun beberapa item yang menjadi fokus perhatian, antara lain:


Belanja jasa kantor Rp12,157 miliar


Mobil crane Rp1,8 miliar


Pengadaan LPJU-TS 90 Watt (total Rp9 miliar)


Pembelian angkutan sekolah Rp1,8 miliar


Penggantian lampu Mercuri menjadi LED berbagai kapasitas (Rp29 miliar)


Pengadaan bus Rp2 miliar


Pengadaan armature Rp1 miliar


Penyambungan daya 6600 Watt Siak Rp1 miliar


Penambahan penyambungan daya Siak Rp1,1 miliar


Belanja bahan bakar pelumas Rp1,2 miliar


Pengadaan mobil sky lift Rp1,3 miliar


Pengadaan LPJU-TS 90 Watt Rp3,7 miliar


Marka jalan Rp1,5 miliar


Pengadaan lampu dan kelengkapannya Rp5,7 miliar


Belanja tagihan listrik Rp12,6 miliar



“Nama-nama kegiatan tersebut masih sementara dan dalam proses pengembangan observasi,” tambah Frans.


Lebih lanjut, DPP-SPKN meminta agar Dishub Kabupaten Siak memberikan penjelasan secara terbuka atas poin-poin dugaan tersebut.


“Apabila surat klarifikasi kami tidak ditanggapi atau terkesan diabaikan, maka kami akan menyampaikan laporan resmi ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat laporan sudah kami siapkan,” pungkasnya.



Dilansir Riaubrantas.com


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini