Kejaksaan Agung Apresiasi PKN Melalui Penghargaan PP 43/2018
Jakarta – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendapatkan penghargaan dari negara melalui Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Penghargaan ini diberikan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PKN sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan fire motor atau sepeda pemadam kebakaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai kontrak sekitar Rp30 miliar. Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.
Kasus ini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rumini, pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, yang kemudian diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan hukuman 2 tahun penjara.
Penghargaan diberikan kepada PKN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi masyarakat dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Piagam penghargaan tersebut ditandatangani oleh Abdul Gohar, S.H., M.H., pejabat yang pernah menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Direktur Pidsus Kejaksaan Agung, dan kini menjabat Kajati Sulawesi Selatan.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki jaringan di 250 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan legal standing dari Kementerian Hukum dan HAM. “PKN akan terus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti nyata implementasi PP 43/2018 yang memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut serta melaporkan dan mengawasi tindak pidana korupsi di tanah air.
Sahi