BREAKING NEWS

 


PKN Ungkap Perjalanan Laporan hingga Penahanan Hudiyono oleh Kejati Jatim

 


Bekasi, 13 September 2025 – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Hudiyono, mantan Pj Bupati Sidoarjo.




Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara), Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di kantor pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari (13/09/2025), menyampaikan bahwa penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi saat Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah.




Menurut Patar, Kejati Jawa Timur telah menahan tiga orang terlapor dalam perkara ini, yakni H (Pejabat Pembuat Komitmen), JT (Pengendali Penyedia), dan SR (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur).




Patar menjelaskan, laporan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Kegiatan tersebut terbagi menjadi tiga tahap, yang disalurkan ke 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.




Dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut, PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Jawa Timur dengan menggunakan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Upaya itu bahkan sampai melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Timur, yang akhirnya dimenangkan oleh PKN. Putusan itu kemudian sempat digugat ke PTUN Surabaya hingga berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. MA melalui putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021 menolak kasasi Kadisdik dan memenangkan PKN sebagai termohon.




Setelah memperoleh dokumen kontrak, lanjut Patar, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima hibah dan melakukan analisis kewajaran harga. Dari hasil analisis tersebut, PKN kemudian menyusun laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diserahkan ke Kejati Jawa Timur.




“Laporan yang kami ajukan memang memerlukan waktu panjang untuk diproses. Bahkan PKN pernah melakukan aksi di Kejati Surabaya menuntut agar perkara ini segera ditindaklanjuti,” ujar Patar, sembari merujuk pada sejumlah dokumentasi video aksi PKN di Surabaya.




Patar juga menegaskan bahwa PKN merupakan organisasi masyarakat yang berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, sesuai amanat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 serta Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat.




“Atas nama PKN di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur dan jajarannya yang telah memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami berharap majelis hakim Tipikor Surabaya nantinya menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi rakyat,” tegas Patar.




Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan korupsi atau penyimpangan keuangan negara, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang adil serta makmur.




Red


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini