Korban Dugaan KDRT di Sorong Minta Kepastian Hukum atas Laporan Polisi
Sorong, 17 Januari 2026 —
Abdul Gafur Hasibun, yang mengaku sebagai korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44, menyampaikan pernyataan kepada publik sebagai bentuk upaya pencarian keadilan dan perlindungan hukum.
Abdul Gafur Hasibun menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya, yang menurut keterangannya diduga dilakukan oleh istrinya, Sdri. Irianti Hanibu Tara, yang diketahui bekerja sebagai pegawai pada salah satu unit BRI Cabang Sorong.
Ia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah dirinya mengetahui adanya dugaan perselingkuhan, di mana berdasarkan informasi yang ia peroleh, yang bersangkutan diduga berada di satu kamar bersama seorang pria lain di salah satu rumah kontrakan atau kost di wilayah Kota Sorong. Pria tersebut disebut berinisial A.W.W., yang menurut informasi yang diketahui pelapor pernah menjabat sebagai Ketua DPRK Raja Ampat dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Partai Di Kabupaten Raja Ampat. Keterangan ini disampaikan sebagai bagian dari kronologi versi pelapor, tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun.
“Setelah peristiwa tersebut, saya justru mengalami perlakuan kekerasan yang menurut saya menyebabkan luka, baik secara fisik maupun psikis,” ujar Abdul Gafur Hasibun.
Atas kejadian tersebut, Abdul Gafur Hasibun menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor
LP/B/1012/XII/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA,
tertanggal 27 Desember 2025, pukul 23.15 WIT.
Namun demikian, hingga saat ini, ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran sebagai pelapor dan pihak yang mengaku sebagai korban.
“Sebagai korban, saya mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum, serta meminta penjelasan terbuka terkait lambannya penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai warga negara, dirinya berharap hak atas keadilan dan kepastian hukum dapat dipenuhi melalui proses hukum yang profesional dan objektif. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdul Gafur Hasibun menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang harus ditangani secara serius tanpa membedakan siapa pelaku dan siapa korbannya. Ia berharap tidak ada pembiaran maupun perlakuan yang tidak setara dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai seruan agar hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi.
Dalam pernyataannya, Abdul Gafur Hasibun juga meminta perhatian dan atensi dari Kapolresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya, serta institusi pengawas internal Polri agar memberikan kepastian hukum dan transparansi terhadap laporan yang telah disampaikannya.
“Saya tidak mencari sensasi. Saya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas apa yang saya alami. Jika laporan ini tidak segera mendapatkan kejelasan, hal tersebut berpotensi melemahkan perlindungan terhadap korban KDRT,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan akan terus menyuarakan haknya melalui jalur yang sah, dengan harapan hukum dapat hadir untuk melindungi korban dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Bahri Siregar




