WARGA ASAHAN DI BEKUK POLSEK KUALUH HULU DUGAAN NARKOTIKA 29,45 GRAM SABU SABU
Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu polres labuhan batu,AKP CITRA YANI BR BARUS SH,MH selaku kapolsek kualuh hulu melalui kanitreskrim IPDA RAMADHAN HILAL SE,MH kembali ungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu sabu di kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,kamis 18/12/2025 sekira pukul 21.45 wib di lingkungan
kejadian tersebut tepat pada Hari Kamis / 18 Desember 2025 Pukul.21.45 wib di Lk.III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec.
Tersangka dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu inisial RE laki laki,28Tahun,Wiraswasta, Dusun X Desa Rawang Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan,
Barang bukti yang berhasil di amankan,2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar dan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 29,45 gram (dua puluh sembilan koma empat puluh lima gram bruto).
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.
- 1 (satu) buah Mancis warna kuning.
- 5 (lima) buah plastik klip transparan kecil kosong.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Menurut keterangan Polsek kualuh hulu AKP citra Yani br barus SH,MH pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul.21.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai seringnya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP,
Dan selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan penggrebekan rumah dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki diruang tamu dan setelah diinterogasi mengaku inisial RE,
Dan dihadapannya didapati 2(dua) bungkus plastik klip transparan besar dan 6(enam) bungkus plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan mengatakan bahwasanya ianya memperoleh BB(barang bukti) tersebut dari seseorang yang bernama CS penduduk Lk.III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara,
Dan selanjutnya tim opsnal Polsek kualuh hulu yang di pimpin IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH mencari keberadaan CS tersebut, namun tim tidak berhasil menemukannya,
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut ungkap kanitreskrim.(LPS)



