BREAKING NEWS

 


Diduga Gunakan BBM Bersubsidi dan Picu Kerusakan Lingkungan, Aktivitas Galian C di Terang Bulan Jadi Sorotan Publik

 



Labura | tintahukum.com

Aktivitas pertambangan Galian C yang berada di wilayah Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan diduga beroperasi tanpa pengawasan yang optimal dari pihak berwenang, Rabu (25/2/2026).

Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan karena aktivitas galian tersebut tampak terus berjalan. Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi, dua perempuan yang mengaku sebagai kasir di area kuari dan meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan keterangan terkait kepemilikan usaha tersebut.

“Ya, setahu kami ini tangkahan milik saudara H. Yang bersangkutan juga diketahui memiliki usaha pecah belah di wilayah Kampung Pajak,” ujar salah satu dari mereka.

Selain persoalan lingkungan, perhatian publik juga tertuju pada dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tersebut. Sebagaimana diketahui, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.

Untuk menyeimbangkan pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Polsek Aek Natas. Kanit Reskrim, Ipda Dimpos Manik, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan respons atas informasi tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi,” tulisnya kepada awak media.

Sementara itu, awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada saudara H terkait jenis BBM yang digunakan untuk operasional excavator di lokasi galian tersebut, apakah menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau BBM bersubsidi. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi di lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media akan terus memantau perkembangan dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila telah diperoleh.

(T. Gaul/Tim)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini