PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TIGA PELAKU DI RINGKUS POLSEK KUALUH HULU
Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu polres labuhan batu berhasil ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (pasal 477 huruf G KUHPidana).
Tiga tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan berhasil di ringkus pada hari Rabu tanggal 25 februari 2026 sekira pukul 16.30 wib di lingkungan IV Aek Kanopan Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhan batu Utara.
Berawal dari kejadian tersebut korban MH (51) tahun wiraswasta,dusun IV,desa ledong timur,kecamatan Aek ledong ,kabupaten Asahan,melapor ke Polsek kualuh hulu.
Setelah kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 24 februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor honda revo BK 3755 BBC warna hitam les biru dengan nomor rangka MH1JBK114NK860541 dan nomor mesin JBK1857216 yang terjadi di halaman mesjid Al Aman jalan jendral Sudirman kelurahan Aek kanopan,Kecamatan Kualuh hulu,kabupaten labuhanbata Utara.
kejadian pencurian tersebut dimana sekira pukul 13.00 wib pelapor datang kemesjid Al Aman mau kerja memasang kanopi mesjid, dimana pada saat itu pelapor memarkirkan sepeda motornya di halaman mesjid, dan sekira pukul 17.00 wib pelapor selesai bekerja.
Dimana pada saat itu pelapor terkejut tidak melihat lagi 1 unit sepeda motor honda revo BK 3755 BBC Warna hitam les biru miliknya,kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada teman kerjanya saudara SS dan H,kemudian pelapor bersama saksi melakukan pencarian di seputaran mesjid namun sepeda motor honda revo miliknya tidak ada ditemukan sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000(Lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu supaya terlapor dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 februari 2026 sekira pukul 12.15 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan Pemberatan satu(1)Unit sepeda motor Honda Revo warna hitam les biru BK 3755 VBX dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI BR BARUS,S.H,M.H.
Kemudian team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, SE, SH langsung melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pasang jaringan Tim opsnal polsek Kualuh hulu mendapatkan informasi akan identitas pelaku dan keberadaan para pelaku pencurian Sepeda motor Honda Revo warna hitam Les biru BK 3755 VBX tersebut.
Dan kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL,SE.SH beserta unit ospnal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pukul 16.30 wib Tim berhasil menangkap para pelaku di lingkungan IV kel Aek kanopan Kec Kualuh hulu kab labura dan setelah diinterogasi mengaku bernama RAS,DP,dan TRL,dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Sepeda motor Honda Revo warna hitam les biru BK 3755 VBX tersebut.
Dan mengatakan kalau sepeda motor tersebut telah dijual kepada yang bernma AVL yang beralamat di lingkungan(II) kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan Kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,sebesar Rp.1.000.000(satu juta rupiah) mendapatkan informasi tersebut Tim melakukan pengejaran terhadap AVL namun belum dapat ditangkap.
Selanjutnya team membawa tiga orang pelaku pencurian/pemberatan ke mapolsek Kualuh Hulu beserta barang bukti(BB) berupa 1 (satu) Lembar foto cofi BPKB Sepeda motor BK 3755 VBX,1(Satu) Lembar Foto cofi STNK Sepeda motor BK 3755 VBX guna proses hukum sesuai UU ucap kanitreskrim IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH.
(LPS)




