Menata Ulang Pendidikan Al-Qur’an: Saatnya Negara Hadir Lebih Serius
Oleh
H. Adamrin, S.Ag., M.H.
Sekretaris Umum LPTQ Kota Batam
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Isu rendahnya kefasihan baca Al-Qur’an di kalangan guru Pendidikan Agama Islam bukan lagi sekadar wacana akademik, melainkan persoalan publik yang menyentuh jantung pendidikan keagamaan nasional. Temuan Kementerian Agama Republik Indonesia yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh guru PAI belum membaca Al-Qur’an secara fasih harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa fondasi pendidikan Islam sedang mengalami pelemahan yang serius.
Al-Qur’an adalah sumber utama ajaran Islam dan ruh pendidikan agama. Ketika ia diajarkan oleh pendidik yang belum memiliki kefasihan bacaan yang memadai, maka persoalannya tidak berhenti pada aspek teknis pembelajaran, tetapi menyangkut proses transmisi nilai, adab, dan kesakralan Kalamullah kepada generasi penerus. Karena itu, persoalan ini tidak adil jika dibebankan kepada guru semata. Guru PAI adalah produk dari kebijakan negara, hasil dari sistem pendidikan yang dibangun secara struktural dan berjenjang.
Selama ini, Program Studi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri memikul mandat besar untuk melahirkan guru yang profesional secara pedagogik dan kokoh secara spiritual. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara tuntutan ideal dan kondisi faktual. Mayoritas mahasiswa PAI berasal dari latar pendidikan umum dengan kemampuan baca Al-Qur’an yang beragam, sementara sistem seleksi dan kurikulum belum sepenuhnya menempatkan literasi Al-Qur’an sebagai kompetensi inti yang tidak dapat ditawar.
Kondisi tersebut mengharuskan adanya keberanian kebijakan untuk menata ulang standar pendidikan calon guru PAI. Kemampuan membaca Al-Qur’an harus ditegaskan sebagai prasyarat utama, bukan sekadar pelengkap administratif. Tanpa langkah ini, pendidikan agama akan terus berada dalam situasi paradoks: kaya wacana keilmuan, tetapi rapuh pada fondasi dasarnya.
Namun pembenahan internal Prodi PAI saja tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan. Pendidikan Islam membutuhkan terobosan kelembagaan yang lebih fokus dan terarah. Dalam konteks inilah, gagasan pendirian Poltek Al-Qur’an Negeri patut dipertimbangkan sebagai solusi strategis jangka panjang. Poltek Al-Qur’an dirancang bukan untuk menggantikan peran PTKIN, melainkan untuk melengkapi ekosistem pendidikan Islam nasional melalui jalur pendidikan tinggi kejuruan yang secara khusus memusatkan diri pada penguasaan Al-Qur’an.
Poltek Al-Qur’an diharapkan menjadi pusat pencetak tenaga profesional Qur’ani yang fasih dalam bacaan, kuat dalam seni tilawah, matang dalam adab, dan memiliki wawasan kebangsaan. Kurikulumnya berorientasi pada tahsin, tajwid, qira’at, tahfizh, tilawah, ulumul Qur’an, serta internalisasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sosial. Dengan model ini, lulusan tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga integritas moral dan spiritual.
Lebih jauh, kehadiran Poltek Al-Qur’an harus terhubung langsung dengan kebutuhan negara. Lulusannya disiapkan untuk mengisi peran strategis di lingkungan Kementerian Agama, baik sebagai guru dan dosen Al-Qur’an, pembina LPTQ, penyuluh keagamaan, maupun aparatur sipil negara. Pola ini memastikan bahwa negara tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga memanfaatkan keahlian mereka secara berkelanjutan.
Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar dalam bidang Al-Qur’an. Qari dan qari’ah, hafizh dan hafizhah berprestasi tingkat nasional dan internasional adalah aset umat yang selama ini belum dikelola secara sistemik dalam kerangka pendidikan tinggi. Poltek Al-Qur’an dapat menjadi wadah akademik yang menjembatani prestasi tilawah dan tahfizh dengan pengabdian pendidikan dan dakwah.
Gagasan ini bukan romantisme keagamaan, melainkan pilihan kebijakan yang rasional dan visioner. Moderasi beragama yang menjadi agenda nasional tidak akan memiliki akar yang kuat tanpa literasi Al-Qur’an yang benar dan mendalam. Moderasi bukanlah pengaburan ajaran, tetapi lahir dari pemahaman yang kokoh terhadap sumber ajaran Islam itu sendiri.
Tradisi pesantren di Nusantara telah lama membuktikan kemampuannya menjaga disiplin tahsin, adab terhadap Al-Qur’an, dan pembentukan akhlak Qur’ani. Karena itu, pesantren harus diposisikan sebagai mitra strategis dalam pengembangan Poltek Al-Qur’an, sehingga kekuatan tradisi dan tata kelola pendidikan modern dapat berjalan beriringan.
Pada akhirnya, menata ulang pendidikan Al-Qur’an adalah bagian dari ikhtiar besar untuk memulihkan marwah pendidikan Islam. Negara dituntut hadir lebih serius, bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui desain kelembagaan yang berpihak pada mutu dan substansi. Sebab kualitas pendidikan agama tidak diukur dari banyaknya dokumen kebijakan, melainkan dari seberapa benar Al-Qur’an diajarkan dan dihidupkan dalam praktik kehidupan.
Nursalim




