Penghentian Kasus Bayi Bangkalan Dipersoalkan, Jalur Praperadilan Ditempuh Keluarga
Bangkalan , Keluarga korban dalam perkara bayi yang dilaporkan lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim menempuh upaya hukum praperadilan atas keputusan Polres Bangkalan yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak keluarga mengaku menerima arahan dari Kapolres Bangkalan saat audiensi terkait perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Permohonan praperadilan diajukan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan penghentian perkara dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana. Namun demikian, keluarga korban menyatakan hingga kini belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, meskipun telah beberapa kali mengajukan permintaan.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024, yang dilaporkan oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, selaku orang tua bayi.
Perkara ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Namun pihak keluarga menilai proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Setelah adanya surat klarifikasi dari LSM LASBANDRA, Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Mei 2025, yang diterima oleh pelapor pada 11 Mei 2025.
Pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan oleh oknum penyidik. Namun, menurut keluarga korban, tawaran tersebut ditolak karena mereka memilih menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 11 September 2025, penyidik menerbitkan SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan. Kendati demikian, keluarga menyebut belum memperoleh SP3, dengan penjelasan dari penyidik bahwa penghentian perkara telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Benar, kami mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Sebelumnya keluarga telah menyampaikan permohonan resmi secara tertulis dan melakukan audiensi untuk meminta penjelasan serta meminta SP3, namun belum ditindaklanjuti,” ujar penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata, Kamis (16/1/2026).
Barry menegaskan bahwa langkah praperadilan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bangkalan saat audiensi bersama keluarga korban. “Kapolres menyampaikan bahwa apabila pihak keluarga merasa belum puas dengan penanganan perkara, maka praperadilan merupakan jalur hukum yang dapat ditempuh. Atas dasar itu, keluarga kemudian mengajukan praperadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intana, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengajuan praperadilan tersebut. “Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasatreskrim,” ujarnya singkat. (Tim)




