Restorative Justice: Ketika Hukum Belajar Mengampuni Tanpa Kehilangan Keadilan
Ditulis oleh:
Ev. Kefas Hervin Devananda, S.H., S.Th., M.Pd.K., LKBH Pewarna Indonesia
Pendahuluan: Hukum yang Terlalu Keras Akan Retak, yang Terlalu Lunak Akan Runtuh
Dalam sejarah peradaban manusia, hukum selalu berjalan di atas garis tipis antara menghukum dan memulihkan. Ketika hukum hanya mengejar kepastian, ia berubah menjadi mesin dingin tanpa nurani. Namun ketika hukum hanya mengejar belas kasih tanpa batas, ia kehilangan wibawa dan arah. Di titik inilah Restorative Justice (RJ) hadir sebagai koreksi atas sistem peradilan pidana yang terlalu lama menjadikan penjara sebagai jawaban tunggal atas setiap pelanggaran.
Filsuf Romawi Cicero pernah mengingatkan:
“Summum ius, summa iniuria” — hukum yang ditegakkan secara ekstrem justru melahirkan ketidakadilan tertinggi.
Restorative Justice mengajak hukum kembali pada tujuan awalnya: memulihkan relasi, memperbaiki kerusakan, dan menghadirkan keadilan yang bermakna bagi semua pihak.
Restorative Justice: Dari Teori Psikologi ke Sistem Hukum
Konsep Restorative Justice pertama kali diperkenalkan oleh Albert Eglash (1977), seorang psikolog yang melihat bahwa pemidanaan semata tidak menyembuhkan luka sosial. Ia membagi pendekatan keadilan menjadi tiga:
Retributive Justice – menghukum pelaku;
Distributive (Rehabilitative) Justice – memperbaiki pelaku;
Restorative Justice – memulihkan korban, pelaku, dan relasi sosial.
Indonesia mulai mengadopsi RJ secara serius melalui:
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020,
Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021,
hingga PERMA No. 1 Tahun 2024 di tingkat pengadilan.
RJ kini tidak lagi sekadar wacana, tetapi menjadi alternatif strategis dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk perkara ringan dan kasus yang memungkinkan perdamaian bermartabat.
Filsafat di Balik Restorative Justice: Hukum untuk Manusia
Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman, menyatakan bahwa hukum memiliki tiga tujuan: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketika salah satunya dimutlakkan, hukum kehilangan jiwanya.
Satjipto Rahardjo, melalui Hukum Progresif, menegaskan:
“Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Restorative Justice sejalan dengan gagasan ini. Ia menolak hukum sebagai teks mati, dan menghidupkannya sebagai proses sosial yang beretika. Dalam perkara pidana ringan—seperti penghinaan atau konflik sosial—RJ membuka ruang penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan manusiawi, tanpa harus mengorbankan rasa keadilan.
Perspektif Teologis: Keadilan yang Memulihkan, Bukan Membalas
Dalam iman Kristen, keadilan tidak pernah dilepaskan dari kasih dan pemulihan. Alkitab tidak meniadakan hukum, tetapi menempatkannya dalam terang kasih Allah.
Yesus sendiri berkata:
“Aku tidak datang untuk meniadakan hukum Taurat, melainkan untuk menggenapinya.”
(Matius 5:17)
Restorative Justice mencerminkan prinsip rekonsiliasi yang menjadi inti Injil. Rasul Paulus menulis:
“Allah telah mempercayakan pelayanan pendamaian itu kepada kami.”
(2 Korintus 5:18)
Dalam konteks ini, RJ bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan penggenapan hukum dalam kasih dan kebenaran. Korban didengar, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat dipulihkan.
Amsal 20:22 mengingatkan:
“Janganlah engkau berkata: Aku akan membalas kejahatan. Nantikanlah Tuhan, Ia akan menyelamatkan engkau.”
RJ menolak balas dendam, tetapi tidak meniadakan pertanggungjawaban.
RJ di Pengadilan: Pengakuan, Pertobatan, dan Keadilan Substantif
Dalam praktik peradilan, RJ memiliki dampak nyata. Pengakuan kesalahan, kesediaan mengganti kerugian, dan itikad baik pelaku menjadi faktor penting dalam pertimbangan hakim. Proses acara cepat dalam KUHAP baru memberi ruang bagi keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Yesus mengajarkan prinsip ini secara tegas:
“Jika engkau mempersembahkan korban di altar dan teringat bahwa saudaramu menaruh sesuatu terhadap engkau, tinggalkanlah korbanmu itu dan berdamailah dahulu.”
(Matius 5:23–24)
Pesan ini relevan: perdamaian lebih bernilai daripada sekadar kemenangan hukum.
Restorative Justice sebagai Primum Remedium
Restorative Justice bukan berarti hukum kehilangan taring. Ia justru menjadi obat yang tepat bagi perkara pidana tertentu—sebuah primum remedium yang mencegah hukum berubah menjadi alat penindasan.
Dalam perspektif filsafat dan teologi, RJ adalah upaya mengembalikan hukum ke hakikatnya: menegakkan kebenaran, memulihkan yang rusak, dan menjaga martabat manusia.
Seperti tertulis dalam Mikha 6:8:
“Apakah yang dituntut Tuhan daripadamu selain berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allahmu?”
Di titik inilah hukum menemukan wajahnya yang paling manusiawi—dan paling ilahi.




