PERINTAH POLSEK KUALUH HULU KANIT RESKRIM RINGKUS TERDUGA PENYALAGUNAAN NARKOBA 5,16 GRAM
Labura.www.tintahukum.com-atas perintah Polsek kualuh hulu AKP CiTRA YANI BR BARUS SH,MH tim unit Reskrim yang di pimpin IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH ringkus terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu di kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,
Tempat kejadian perkara(TKP) hari Senin pukul 10.00 wib pagi 09/02/2026 di lingkungan (3) tiga kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,
Tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu ber inisial MR laki laki (35)Tahun,Wiraswasta, Dusun IV Pinggir Jati Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara,
Hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul.20.00 Wib, tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP,
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul.20.30 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantaun salah satu rumah kosong,
Dan selanjutnya tim berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan dihadapan pelaku tepatnya di dapur rumah ditemukan 7(tujuh) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sementara 1(satu) orang temannya berhasil melarikan diri,
Dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama MR dan ianya mengakui BB/baeang bukti tersebut diperolehnya dari yang bernama AJAM, selanjutnya tim mencari keberadaan AJAM tersebut namun tim tidak berhasil menemukannya,
Barang bukti yang berhasil di amankan tim unit Reskrim dari tersangka
- (8) delapan bungkus plastik klip transparan sedang yang di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 5,16 gram(lima koma enam belas bruto)
- (9) sembilan buah plastik klip transparan kecil kosong
- (1) satu buah skop terbuat dari pipet
- (1) satu buah timbangan elektrik
- dan uang senilai 100.000 (seratus ribu rupiah),
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses lebih lanjut ucap kanitreskrim IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH.
(LPS)




