BREAKING NEWS

 


Rencana Kegiatan Tematik di Taman Gurindam Dua Belas Tuai Sorotan Soal Konsistensi Fungsi Ruang Publik

 


tintahukum.com - Tanjungpinang — Wacana pelaksanaan kegiatan tematik bertajuk Kampung Kurma di kawasan Taman Gurindam Dua Belas, khususnya pada area Blok B, menuai perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Rencana tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan agenda ekonomi dan pariwisata, tetapi juga menyentuh isu mendasar mengenai konsistensi pemanfaatan ruang publik dan perlindungan ruang terbuka hijau di pusat Kota Tanjungpinang.

Informasi mengenai keterlibatan sponsor serta potensi partisipasi instansi pemerintah daerah memicu diskusi publik yang kian menguat. Sejumlah pihak menilai bahwa lokasi yang direncanakan selama ini dikenal sebagai kawasan yang relatif bebas dari aktivitas perdagangan rutin. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian kegiatan dengan zonasi ruang publik yang selama ini diterapkan di kawasan Taman Gurindam Dua Belas.

Pengamat tata kota menilai bahwa ruang terbuka hijau memiliki fungsi strategis yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas lingkungan perkotaan. Selain berperan sebagai ruang rekreasi, kawasan tersebut juga berfungsi menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan kualitas udara, serta menjadi ruang interaksi sosial masyarakat. Oleh karena itu, setiap rencana pemanfaatan kawasan dinilai perlu melalui kajian yang komprehensif agar tidak menggeser fungsi utamanya.

Kalangan akademisi menyebut polemik ini sebagai refleksi dari tantangan pembangunan perkotaan modern, di mana kebutuhan aktivasi ekonomi sering kali berhadapan dengan kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan. Mereka menekankan bahwa ruang publik bukan sekadar area fisik, melainkan bagian dari sistem kota yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan kultural yang saling terkait.

Beberapa pengamat mengingatkan risiko berkurangnya kualitas ruang publik apabila kebijakan tata ruang tidak diterapkan secara konsisten. Aktivitas ekonomi yang bersifat sementara dinilai berpotensi berkembang menjadi praktik berulang yang lambat laun mengubah karakter kawasan. Jika tidak diatur dengan jelas, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membatasi fungsi ruang publik sebagai ruang terbuka yang inklusif dan ramah lingkungan.

Dari sudut pandang regulasi, kawasan yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau semestinya memiliki perlindungan hukum yang jelas melalui rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, ketidakpastian hukum, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah daerah.

Di sisi lain, sebagian masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan tematik dengan nuansa edukatif, budaya, atau keagamaan pada dasarnya dapat diterima selama tidak mengganggu fungsi utama kawasan. Kekhawatiran muncul ketika kegiatan tersebut membawa implikasi ekonomi yang dinilai berpotensi mengarah pada komersialisasi ruang publik secara bertahap.

Pengamat kebijakan publik menilai pentingnya komunikasi terbuka dari pemerintah daerah terkait tujuan kegiatan, batasan aktivitas, serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Kejelasan informasi dinilai dapat mencegah kesalahpahaman dan spekulasi di tengah masyarakat, terutama mengingat Taman Gurindam Dua Belas memiliki nilai simbolik yang kuat sebagai ikon ruang publik di Provinsi Kepulauan Riau.

Dari sisi pemberdayaan ekonomi, sejumlah pengamat UMKM tetap melihat peluang positif dari kegiatan tematik semacam ini, terutama dalam mendukung pelaku usaha lokal. Namun mereka menilai penempatan kegiatan ekonomi sebaiknya diarahkan ke zona yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut. Area Blok C Taman Gurindam Dua Belas, yang selama ini telah dikenal sebagai kawasan bazar dan UMKM, dinilai lebih sesuai untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis ruang terbuka hijau.

Konsistensi kebijakan zonasi dinilai penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga ketertiban kawasan. Ketidaktegasan dalam pengaturan ruang publik dikhawatirkan dapat berdampak pada lingkungan, sosial, serta keberlanjutan ekonomi lokal.

Hingga kini, rencana kegiatan tersebut masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang berimbang, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara proporsional. Polemik ini dinilai menjadi momentum evaluasi tata kelola ruang publik agar tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepentingan masyarakat luas. (Nursalim Tinggi).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini