BREAKING NEWS

 


Advokat Nicho Hezron dkk Klaim Menangkan Perkara PMH di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung

 



Jakarta –Dilansir Tabloidmantap.com Advokat Nicho Hezron, SH., MH., bersama tim hukum dari Dhipa Adista Justicia (DAJ) menyampaikan bahwa pihaknya kembali memperoleh putusan yang menguntungkan dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan layanan air minum (PAM) di lingkungan warga RW 016 Pantai Mutiara, yang menurut keterangan pihak pemohon kasasi telah sejak sekitar tahun 1992 dikelola oleh pihak pengelola kawasan, yakni PT Mutiara Raga Indah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, para pihak yang mengajukan kasasi sebelumnya telah mengajukan memori dan kontra memori kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1259/PDT/2024/PT DKI tertanggal 17 Oktober 2024 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 467/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR tertanggal 21 Agustus 2024.

Adapun objek sengketa dalam perkara ini, sebagaimana dijelaskan oleh pihak kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut mereka dilakukan oleh sejumlah pihak yang sebelumnya menjabat sebagai pengurus RW 016 Pantai Mutiara masa bakti 2022–2025. Dugaan tersebut terkait pengambilalihan pengelolaan lingkungan serta pembayaran IPL dan PAM.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Jessie Hezron, SH., MH., didampingi Marusaha Hutadjulu, SH., MH., mewakili tim advokat, saat ditemui di kantor hukum Dhipa Adista Justicia di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2026).

Menurut Jessie, pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut berdampak pada penurunan realisasi pembayaran IPL dan PAM oleh warga kepada pengelola kawasan dalam periode Juli 2022 hingga Februari 2023.

“Berdasarkan perhitungan yang kami sampaikan dalam persidangan, nilai kerugian materiil yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp10,86 miliar,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan adanya klaim kerugian immateriil yang timbul akibat peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, Jessie menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 5077 K/PDT/2025 disebut telah menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.

“Dengan putusan tersebut, permohonan kasasi ditolak dan posisi hukum klien kami sebagai termohon kasasi tetap sebagaimana putusan sebelumnya,” tambahnya.

Pihak terkait dalam perkara ini belum memberikan keterangan resmi terkait putusan kasasi tersebut.

(Red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini