BREAKING NEWS

 


POLSEK KUALUH HULU AMANKAN PENCURI TAS DARI MOBIL SAAT PARKIR KERUGIAN PULUHAN JUTA

 


Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu polres labuhan batu berhasil bekuk dugaan pencurian dengan pemberatan hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul.06.30 wib di lingkungan IV Goses Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.


1.Tersangka satu pencurian dengan pemberatan berinisial MAA laki laki 24 tahun lingkungan IV pekan timur kelurahan gunting saga,kecamatan kualuh selatan,kabupaten labuhan batu Utara


2.Tersangka dua MV laki laki (18) Tahun,Jalan Pejuang 45 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.


3.Tersangka tiga Inisial MAD laki laki (24) Tahun,lingkungan.II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. (*Belum tertangkap/DPO*).


Kejadian pencurian tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wib di halaman Parkir Indomaret Jalan Jend. Sudirman lingkungan.1 Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Atas kejadian tersebut korban/pelapor,saudara HP laki laki(49) Tahun,jalan KM 07 RT 003 RW 15 Kelurahan Pinggir Kecamatan Pinggir,Kabupaten,Bengkalis propinsi Riau,


Awal kejadian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 diketahui sekira pukul 04.30 Wib, pelapor/korban singgah dan memarkirkan mobilnya di Halaman Indomaret jalan Jenderal Sudirman Lk.I Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.


Dengan arah kepala mobil mengarah ke dalam Indomaret dan pintu supir dalam keadaan terbuka lalu pelapor/korban masuk ke dalam indomaret untuk berbelanja. Kemudian pelapor/korban mendengar istrinya ST berteriak maling dan pelapor/korban langsung keluar dan istri pelapor/korban mengatakan bahwa tas hitamnya telah diambil oleh seorang laki laki dengan mengenakan baju hitam

dan memakai topi dan Ketika hendak dikejar pelaku telah melarikan diri.


Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan dan membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.


Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul.08.00 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI BR BARUS, SH, M.H. memerintahkan unit reskrim yang di pimpin IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan tim berhasil mendapatkan informasi pelaku yang melakukan pencurian tersebut.


Dan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul.06.30 wib, tim unit Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama MV-


Dan ianya mengakui bahwasanya benar ianya yang melakukan pencurian 1(satu) buah tas sandang warna hitam dari dalam mobil Fazero Sport warna putih tersebut bersama dengan temannya MAA dan MAD dan ianya juga mengakui bahwasanya setelah berhasil mengambil tas tersebut dan bersama-sama melarikan diri ke Lingkungan.II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Timur.


Dan selanjutnya ketiga tersangka membuka tas hitam tersebut yang didalamnya berisikan uang sebanyak Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- dan Rp.50.000,- sebanyak Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah uang pecahan Rp.5.000,- dan Rp.2.000,- sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya ketiga tersangka membagi uang tersebut.


Dan tersangka MV mengakui bahwa uang bagiaannya telah habis terpakai dan tas hitam tersebut dibakar oleh MAD dan selanjutnya pada pukul.07.30 Wib tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan kembali berhasil mengamankan 1(satu) tersangka lainnya yang setelah diinterogasi mengaku bernama MAA dan ianya mengakui benar turut  melakukan pencurian tersebut dan mengakui bahwa uang bagiannya juga telah habis terpakai.


Dan selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap 1(satu) tersangka lainnya yang bernama MAD namun tim belum berhasil mengamankannya,dan pelaku di jerat UU pasal 477 ayat (1) hurup g UU RI no 1 tahun 2023 dalam KUHPidana dalam wilayah hukum polres labuhan batu.


Selanjutnya team membawa tersangka MV dan MAA.dan beserta barang bukti(BB) guna diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.(LPS)*sumber kanitreskrim*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini