PTUN Jakarta Ajukan Gugatan terhadap PKN Terkait Sengketa Informasi Publik
JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengajukan gugatan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam perkara sengketa informasi publik. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 437/G/KI/2025/PTUN JKT.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Jumat (27/3/2026) dini hari, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan lanjutan dari proses sengketa informasi antara PKN dan PTUN Jakarta.
Menurut Patar, sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan PKN kepada PTUN Jakarta terkait dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta laporan kinerja hakim dan panitera.
“Permohonan informasi telah kami ajukan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Patar.
Ia menambahkan, karena permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan, PKN kemudian mengajukan keberatan hingga berlanjut ke Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan agar sebagian informasi yang dimohonkan dapat diberikan kepada PKN.
Namun demikian, lanjut Patar, pihak PTUN Jakarta tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan gugatan keberatan ke PTUN.
PKN, kata dia, merupakan organisasi masyarakat yang fokus mendorong transparansi penggunaan keuangan negara serta partisipasi publik dalam pengawasan kinerja badan publik.
Dalam keterangannya, Patar juga menyebut bahwa langkah investigasi yang dilakukan PKN berangkat dari laporan masyarakat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, PKN menyampaikan harapan agar proses persidangan berjalan secara independen dan profesional. PKN juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” pungkas Patar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PTUN Jakarta terkait gugatan tersebut.
Tim




