BREAKING NEWS

 


PHMI Dampingi Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik di Empat Lawang

 



Empat Lawang — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) kembali menjadi sorotan setelah melakukan pendampingan hukum terhadap seorang pelapor berinisial (D.A) terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan jurnalis.

Pendampingan tersebut disampaikan oleh Feri Indra Leki, SPCS, CLAD, CLDS, selaku Kadiv Humas DPP PHMI, yang menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah mengawal proses hukum di Polres Empat Lawang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 14 April 2026, dan sedang ditangani di ruang Pidum.

Menurut Feri, PHMI bersama gabungan jurnalis dan aktivis memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga proses pemeriksaan di kepolisian.

“Pendampingan ini meliputi pengumpulan bukti seperti tangkapan layar, tautan (URL) postingan, serta keterangan saksi, hingga pelaporan melalui SPKT dan pendampingan selama proses penyidikan,” ujar Feri.

Ia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dapat merujuk pada ketentuan Pasal 310 KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A ayat (3) juncto Pasal 45, yang mengatur terkait perbuatan melalui media elektronik.

Selain jalur pidana, Feri juga menyebut bahwa pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, guna memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik.

Lebih lanjut, ia mengutip panduan hukum terkait bahwa permintaan maaf, termasuk dalam bentuk video, tidak secara otomatis menghapus unsur pidana.

“Permintaan maaf merupakan bentuk penyesalan, namun tidak serta merta menghentikan proses hukum, kecuali dalam perkara tertentu yang bersifat delik aduan apabila laporan dicabut oleh pihak pelapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, permintaan maaf dapat menjadi bagian dari mekanisme restorative justice, atau pertimbangan hakim dalam meringankan putusan.

PHMI bersama pelapor dan sejumlah aktivis, lanjut Feri, berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini