BREAKING NEWS

 


LSM HARIMAU Soroti Dugaan “Proyek Siluman” di Tanggamus, Minim Transparansi dan Berpotensi Langgar Hukum

 


Tintahukum

Senin, 04 Mei 2026

Mei 04, 2026

 




TANGGAMUS — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU menyoroti keras dugaan proyek tanpa identitas yang berada di aliran sungai Pekon Srimenganten, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Kegiatan yang diklaim sebagai penanganan tanggap darurat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Lampung itu menuai kritik lantaran tidak memenuhi prinsip dasar keterbukaan informasi publik.


Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi LSM bersama awak media di lapangan pada Senin (4/5/2026), pekerjaan tersebut berjalan tanpa papan proyek, tanpa keterangan nilai anggaran, sumber dana, maupun identitas pelaksana. Kondisi ini dinilai tidak sekadar kelalaian administratif, tetapi mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran negara.


“Ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap penggunaan uang negara wajib diketahui masyarakat,” tegas Ketua LSM HARIMAU DPC Tanggamus.


Lebih lanjut, temuan di lapangan mengindikasikan pekerjaan dilakukan tanpa standar teknis yang jelas. Sejumlah pekerja mengaku tidak menggunakan komposisi material sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mereka bahkan mengaku hanya mengira-ngira perbandingan campuran pasir dan semen dalam pengerjaan proyek tersebut.


“Kami tidak tahu takaran pastinya, hanya kira-kira saja,” ungkap salah satu pekerja di lokasi.


Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak hanya minim transparansi, tetapi juga berpotensi mengabaikan kualitas pekerjaan, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.




Dalam ketentuan hukum, proyek pemerintah wajib mematuhi prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengadaan darurat tetap harus memenuhi prinsip cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.


Namun, penggunaan label “tanggap darurat” dalam proyek ini dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini tidak ditemukan adanya penetapan resmi status keadaan darurat oleh pejabat berwenang, yang menjadi syarat utama pelaksanaan pekerjaan darurat.


Tanpa dasar tersebut, proyek berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak sah secara administratif.


Baca Juga

Sejumlah dugaan pelanggaran yang muncul dalam proyek ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, di antaranya:


Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.


Pasal 9 UU Tipikor, jika terbukti adanya manipulasi administrasi atau dokumen pengadaan.


Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen apabila ditemukan rekayasa administrasi proyek.


Pasal 378 KUHP, apabila terdapat unsur penipuan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dicairkan anggarannya.


Selain itu, ketiadaan papan proyek juga melanggar prinsip transparansi yang menjadi hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

 



LSM HARIMAU mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.


“Jika benar ini proyek darurat, mana dasar hukumnya? Mana dokumennya? Kalau tidak ada, ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas perwakilan LSM.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status darurat, dasar hukum pelaksanaan, maupun rincian anggaran proyek tersebut.


Masyarakat berharap ada transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi, serta memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.




Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini