Iklan

 


POLRES LABUSEL RINGKUS PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERAMPOKAN MENGGUNAKAN SENJATA API .

Kamis, 13 April 2023, April 13, 2023 WIB Last Updated 2023-04-13T10:11:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 POLRES  LABUSEL  RINGKUS   PELAKU  TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERAMPOKAN  MENGGUNAKAN SENJATA API  .




TINTA HUKUM.COM - LABUSEL 


Unit Reskrim Polres Labusel bersama Tim berhasil  meringkus pelaku Curas degan  Senjata Api di Kampung Rakyat dalam tempo  2 × 24 Jam.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo S.Ag.SH.MH didampingi oleh Kajari Labuhanbatu Selatan Bayu Setyo Pratomo SH.MH , Asisten I Kabupaten Labuhanbatu Selatan Drs.Abdul Manan Ritonga , Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol.Bambang G Hutabarat SH.MH , Kasi Propam Polres Labuhanbatu Selatan AKP.Iman A Ginting SH.MH , Kabag Ren Kompol.Heri Sugiarto SH.MH , Kasat Reskrim polres Labuhanbatu Selatan AKP.Muhammad Reza SIK melaksanakan pers rilis ungkap kasus perampokan   di Mapolres Labusel  ,,Desa Sosopan, ,kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 13/4/2023 .


Peristiwa TKP  terjadi di Dusun Sidomulyo , Desa Tanjung Medan, Kecamatan kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya hari Selasa,  5 April 2023 yang lalu.



Dalam keterangan persnya , Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan nomor : LP/B/IV/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan/Poldasu tanggal 05 April 2023 korban bernama Legiantoro alias Gian 21 Thn , warga Dusun Sidomulyo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang telah mengalami perampokan dirumah orang tua korban.



"Berdasarkan dari laporan warga yang telah terjadi perampokan dirumah orang tuanya kami segera memerintahkan Kasat Reskrim AKP.Muhammad Reza SIK untuk berkoordinasi dengan Polsek Kampung Rakyat , Ditreskrimum Polda Sumut , Satreskrim Polres Labuhanbatu , Polsek Panai Tengah dan Polsek Bilah Hilir untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP selama dua hari karena diduga para tersangka berdomisili di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan hasilnya pada hari Jum'at tanggal 07 April 2023 berhasil menangkap 5 dari 6 orang pelaku perampokan tersebut".terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo S.Ag.SH.MH .


"Tim berhasil menangkap tersangka WO (lk/48 thn) warga Dusun 10 Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.


Dari i hasil pengembangan , Tim berhasil mengamankan dan menangkap tersangka pelaku SDC 30 thn , warga Dusun Kampung Jawa Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 pucuk senjata api yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut.



Selanjutnya Tim juga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni,  SO 43 thn , warga Dusun 9 Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan BA 30 thn, warga Dusun Kampung Jawa Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan tersangka JN 40 thn ditangkap dirumahnya di Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu ,"Ungkap Kapolres.

Dari para tersangka pelaku telah disita barang bukti 3 pucuk senjata api dan 30 butir peluru aktif.


2 butir selongsong peluru pistol rakitan , satu buah linggis , satu buah kotak handphone Samsung Galaxy AO3 Core , satu buah kotak handphone Samsung galaxi A12 , satu buah lakban warga hitam , satu gulung tali plastik warna hitam , satu botol Aqua bekas wadah minyak bensin , 3 unit sepeda motor terdiri dari satu buah Yamaha Vega R tanpa plat nomor warna putih les hitam ,Honda Trail CRF  warna hitam tanpa plat nomor , Honda Vario tanpa plat nomor warna merah , satu unit mobil Panther warna hitam dengan plat nomor BK 1828 XG , satu unit handphone Vivo Y15 yang dibeli dari uang hasil kejahatan , uang tersisa hasil curas Rp.21.450.000.

Motif dari para pelaku adalah sakit hati dan faktor ekonomi.

Satu orang tersangka pelaku masih belum tertangkap karena sempat melarikan diri sewaktu hendak ditangkap dan kini menjadi DPO Polres Labuhanbatu Selatan.

Para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana JO pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau

Komentar

Tampilkan

Terkini