Didampingi PWDPI DPC LABURA, Kimhock Ambarita Sampaikan Laporan Terkait Kinerja Komisi B DPRD Labura ke Badan Kehormatan Dewan
Labura — Kimhock Ambarita melalui Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan laporan secara bersurat (Dumas) kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Labura. Surat dengan nomor 485.1/05/PWDPI_LABURA/XI/2025 tertanggal 19 November 2025 itu diterima oleh salah seorang pegawai bagian Tata Usaha/Arsip Sekretariat DPRD Labura, Rabu (19/11/2025).
Ketua PWDPI DPC Labura, M. Idris, didampingi pengurus lainnya, menyampaikan kepada awak media bahwa pendampingan terhadap Kimhock Ambarita dilakukan karena laporan yang sebelumnya disampaikan Kimhock pada Senin 19 Mei 2025, menurut mereka, belum memperoleh tindak lanjut yang dianggap memadai oleh Komisi B DPRD Labura. Idris menyebut hal ini menjadi dasar disampaikannya laporan ke BKD.
Menurut penjelasan PWDPI, beberapa poin yang mereka sampaikan antara lain:
1. Surat dari Kimhock Ambarita kepada Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 19 Mei 2025 telah ditindaklanjuti dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
2. Pada 13 Juni 2025, anggota Komisi B melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi objek laporan Kimhock Ambarita.
3. PWDPI dan Kimhock Ambarita menyatakan telah beberapa kali mengunjungi kantor Komisi B DPRD Labura, bahkan menemui Ketua Komisi B secara langsung untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, Ketua Komisi B disebutkan pernah menyampaikan rencana untuk menggelar RDP lanjutan dan membacakan putusan pada bulan September.
4. Hingga Rabu 19 November 2025, PWDPI menyampaikan bahwa mereka belum menerima informasi mengenai putusan atau tindak lanjut laporan tersebut. Mereka juga menyebut belum ada undangan resmi maupun komunikasi lain terkait proses lanjutan laporan tersebut.
M. Idris menyampaikan bahwa pihaknya menilai hal ini menjadi bentuk ketidakpuasan pelapor terhadap proses penanganan aspirasi masyarakat. Ia berharap BKD dan pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebagai pendamping, kami berharap ketua DPRD dan ketua BKD dapat memproses laporan ini sesuai aturan. Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keberatan saudara Kimhock Ambarita,” ujar Idris dalam konferensi pers di depan kantor DPRD Labura.
M. Idris menambahkan bahwa pihaknya berharap DPRD dapat lebih responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Ia menyampaikan pandangan bahwa apabila laporan masyarakat saja dinilai belum sepenuhnya ditindaklanjuti, maka hal itu dikhawatirkan turut memengaruhi penanganan isu lain yang berada dalam fungsi pengawasan komisi terkait. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk kritik dan harapan agar kinerja lembaga dapat semakin optimal.
(Tim_Pwdpi_Kamidi)




