BREAKING NEWS

 


Kejari Toba Tetapkan Kades Meranti Barat Tersangka Korupsi Dana Desa TA 2020-2024 sebesar Rp 476 juta

 


TOBA —Dilansir Benhilpos.com Kejaksaan Negeri Toba menetapkan seorang pria berinisial RS yang merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 pada Kamis (20/11/2025)


Diketahui, RS (50), tersangka dalam perkara tipikor tersebut, merupakan Kepala Desa Meranti Barat Kecamatan Silaen 


Kasi Intel Kajari Toba Benny Surbakti menejelaskan Benar, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. 


Benny menuturkan, saat ini tersangka RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh aparat pengawasan, ditemukan adanya temuan sebesar Rp. 476.537.320,- (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Kejaksaan Negeri Toba menegaskan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum. ( DNM )

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini