POLSEK KIALUH HULU RINGKUS 3,03 GARAM TERSNGKA SABU SABU
Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu polres labuhan batu kembali ungkap dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu se beberat 3,03 gram sabu sabu di jalinsum desa perkebunan membang muda,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,kamis 20/11/2025 pukul 19.15 wib,
Tersangka BADUL KASARI alias badul laki laki 27 tahun warga,masang timur,desa Tiko limo jorong,kecamatan tanjung mutiara,kabupaten Agam,propinsi Sumatra barat,yang berdomisili di lingkungan IV grapek,kelurahan Aek kanopan,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,
Kamis 20/11/2025 sekira pukul.16.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di (tkp) tempat kejadian perkara,
Dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekira pukul 19.15 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI BR BARUS, S.H, M.H. tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantauan dan melihat datang 2(dua) orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam,
Dan selanjutnya berhenti di TKP,dan sewaktu tim yang di pimpin IPDA RAMADHAN HILALA SE,SH hendak mendekati kedua orang tersebut, namun pengendara sepeda motor tersebut melihat dan menggas sepeda motornya dan selanjutnya tim berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki yang dibonceng dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari saku celana sebelah kanan 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,
Sementara temannya berhasil melarikan diri, dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama BADUL KASARI Alias BADUL dan ianya mengakui BB(barang bukti) tersebut kepunyaannya dan temannya yang berhasil melarikan diri bernama FIKI, selanjutnya tim mencari keberadaan FIKI tersebut namun tim tidak berhasil menemukannya,
Barang bukti(BB) yang berhasil di amankan,(1) satu buah plastik klip transparan besar yang di dalamnya di duga narkotika jenis sabu sabu se berat 3,03(tiga koma nol tiga gram) dan uang 100.000(seratus ribu rupiah),
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,
Komitmen Polsek kualuh hulu dan juga pemerintah dan elemen masyarakat berantas narkoba karena narkoba musuh kita bersama mari perangi narkoba demi generasi masa depan bangsa tegas Polsek kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS SH,MH.
(LPS)




