Unit Intel Kodim 0210/TU Respon Cepat Tangkap Bandar Narkoba di Warung di Tarutung
TARUTUNG - Unit Intel Kodim 0210/TU kembali menunjukkan kepekaan serta kecepatan dalam merespons informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan sekitarnya.
Unit Intel Kodim 0210/TU bersama Tim Intel Korem 023/KS berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba narkoba di salah satu Warung di Kelurahan Hutatoruan XI, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (20/11/2025)
Pelaku berinisial RBL alias Kolo (35) warga Jl. Puspa 4 Gg Damai no. 93, Desa Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat tinggal pelaku saat ini di Jalan Ferdinand Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung. Kabupaten Tapanuli Utara
Hal itu disampaikan Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, M.Han saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Jumat (21/11) mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
Menindak lanjuti laporan itu, Letkol Kav Ronald Tampubolon memberi perintah kepada Dan Unit Kodim 0210/TU bersama beberapa anggotanya menuju lokasi itu
Setelah mendapatkan perintah dari Komandan Kodim 0210/TU, Dan Unit Kodim 0210/TU, Letda Inf Janli Tarigan melaksanakan briefing dengan Tim Intel Korem 023/KS, bersama Anggota Unit intel dan Anggota Provost untuk melaksanakan penangkapan terhadap pelaku
Usai melakukan briefing, tim gabungan bergerak menuju lokasi Warung tersebut dan melaksanakan pengintaian
Tak berapa lama, pada saat pelaku sedang melaksanakan transaksi selanjutnya Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankah yakni, Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak 33 paket dengan berat bersih 3,58 Gram, Ganja 1 Paket kecil, 3 buah ATM 3 Buah, 1 buah Senter, 1 buah HP merk Redmi 13 c, uang Tunai sebanyak Rp. 3.600.000, 1 buah Dompet Hitam, 1 buah Dompet Putih Kecil, Mata uang Asing 3 lembar terdiri dari uang korea 10.000 Won sebanyak 1 lembar, uang Korea 1000 Won sebanyak 1 lembar dan 1 Ringgit Malaysia sebanyak 1 lembar, 1 buah Tas selempang kecil warna Hitam, serta 2 buah plastik klik sedang
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut
Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba untuk berkembang di wilayah ini, tegas Letkol Kav Ronald Tampubolon
Kodim 0210/TU menyatakan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kodim 0210/TU yang kerap dijadikan lokasi persembunyian jaringan Bandar dan pengedar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Letkol Kav Ronald Tampubolon
“Narkoba adalah ancaman serius dan nyata bagi generasi muda bangsa, kita semua tentunya harus berperan aktif dalam mencegah dan memberantasnya, demi masa depan bangsa ini,” pungkas Dandim. ( DNM )




