BREAKING NEWS

 


Diduga Berlangsung Lama, Aktivitas Produksi Rokok Tanpa Cukai di Pamekasan Soroti Efektivitas Pengawasan

 


Pamekasan | — Dugaan beredarnya rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan lapangan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengawasan terhadap industri hasil tembakau, khususnya di wilayah Kecamatan Waru, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, terdapat indikasi keberadaan aktivitas produksi rokok yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas di Desa Tampojung Pregih. Aktivitas tersebut disebut-sebut memproduksi rokok bermerek Flash jenis mild isi 20 batang dengan kemasan dominan putih dan biru.

Hingga informasi ini disusun, belum ditemukan keterangan terbuka mengenai perizinan industri, pendaftaran merek, maupun penggunaan pita cukai resmi atas produk tersebut. Temuan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut menurut informasi warga setempat tidak berlangsung secara tertutup. Produksi disebut dilakukan secara rutin dengan penggunaan mesin serta melibatkan sejumlah tenaga kerja. Distribusi produk pun diduga menjangkau wilayah di luar desa setempat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai mekanisme pengawasan yang berjalan. Sebab, dalam konteks penegakan hukum, aktivitas industri hasil tembakau umumnya berada di bawah pengawasan ketat aparat terkait, khususnya Bea dan Cukai.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Humas Bea Cukai Madura, Andaru, memberikan keterangan singkat.

“Belum ada di database, mas,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Pernyataan tersebut memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Di satu sisi, bisa mengindikasikan bahwa data belum terverifikasi secara resmi. Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan dorongan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status legalitas aktivitas yang dimaksud.

Sejauh ini, industri hasil tembakau yang legal diwajibkan memiliki izin dan terdaftar secara resmi serta berada dalam pengawasan Bea dan Cukai. Oleh karena itu, apabila terdapat aktivitas yang belum tercatat namun diduga telah berjalan, publik berharap adanya langkah klarifikasi dan pengecekan lapangan secara menyeluruh.

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan yang tegas, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat melakukan verifikasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara tetap terjaga.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, isu ini dikhawatirkan akan terus menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah. (Wir)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini