TIM OPSNAL POLSEK KUALUH HULU AMANKAN TIGA ORANG DIDUGA TERLIBAT PENYALAHGUNAAN 4,67 GRAM PIL EKSTASI
Labura — www.tintahukum.com
Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu Utara, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning merek Union. Penindakan dilakukan di Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (09/12/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Adapun identitas tiga orang yang diamankan tersebut, masing-masing:
1. Muji Burahman Harahap (33), laki-laki, wiraswasta, warga Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2. Rahmadoni Tanjung (27), laki-laki, wiraswasta, warga Lingkungan IV Pekan Timur, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
3. Marlisa Boru Hasibuan (36), perempuan, ibu rumah tangga, warga Barisan Rel, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari ketiganya antara lain:
– 1 bungkus plastik klip besar berisi 10 butir diduga pil ekstasi warna kuning merek Union dengan berat bruto 4,67 gram.
– 1 unit handphone Redmi Note 10 Pro warna hitam.
– 1 unit handphone Redmi Note 11 Pro warna hitam.
– 1 unit handphone VIVO warna coklat.
– 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
– Uang tunai Rp1.007.000.
Sebelumnya, pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. langsung menuju ke area perkebunan sawit di Desa Perkebunan Membang Muda untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapati dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru dan berhenti di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua orang tersebut. Dari genggaman tangan kanan Marlisa Boru Hasibuan ditemukan 1 plastik berisi 10 butir diduga pil ekstasi.
Dalam interogasi awal, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang bernama Doni. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Doni, yang dalam keterangan awalnya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LPS)
Sumber: Kanit Reskrim



