Proses Perencanaan Proyek Pendidikan Disorot, GASI Minta Transparansi Penuh dari Disdik Sampang
Sampang ,Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) kembali menyoroti sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Temuan tersebut disampaikan setelah GASI melakukan pemantauan internal, pengumpulan dokumen, serta memperoleh keterangan dari beberapa sumber.
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis dengan struktur yang dianggap memiliki kesamaan pada beberapa paket perencanaan, sehingga menurutnya tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
“Sejumlah RAB memiliki struktur dan volume yang hampir identik, bahkan ada lokasi proyek yang menurut informasi dari sumber kami belum dilakukan survei fisik, tetapi dokumen perencanaannya terlihat lengkap,” ujar Rifa’i, Rabu (03/12/2025).
Ia menilai pola tersebut mengarah pada dugaan praktik penyusunan dokumen teknis yang tidak dilakukan secara mendetail, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan perencanaan dan risiko pemborosan anggaran.
GASI juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan penggunaan CV atau konsultan perencana yang tidak terlibat langsung dalam penyusunan dokumen. Menurut Rifa’i, beberapa nama CV tercantum dalam dokumen, tetapi pihak yang bersangkutan disebutkan tidak mengetahui proses penyusunan.
“Kami memperoleh informasi adanya CV yang sekadar dipinjam namanya, sementara dokumen disusun oleh pihak lain. Jika benar terjadi, hal itu tentu tidak sesuai prinsip akuntabilitas dalam jasa konstruksi,” ucapnya.
Di sisi lain, GASI mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Nor Alam, M.Si, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
“Kami sudah menyampaikan permohonan komunikasi resmi, tetapi hingga sekarang belum ada jawaban. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen transparansi dalam pengelolaan perencanaan proyek pendidikan,” lanjut Rifa’i.
Sekretaris GASI menambahkan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban memberikan penjelasan terkait tata kelola anggaran pendidikan agar publik memahami proses yang berlangsung.
“Publik perlu mengetahui bagaimana perencanaan dilakukan dan siapa pihak yang terlibat. Jika prosesnya sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan untuk tidak memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Disdik, Yusuf S.Pd, yang dihubungi melalui pesan singkat, juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
“Saat kami kirim konfirmasi kepada Kabid, belum ada balasan ataupun klarifikasi. Hal ini kami catat sebagai kurangnya komunikasi terkait proses perencanaan tersebut,” kata Sekretaris GASI.
GASI menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi bukti awal berupa dokumen perencanaan, salinan RAB, catatan lapangan, serta keterangan dari beberapa pihak.
“Jika tidak ada respon dari Dinas Pendidikan, kami akan menempuh langkah lanjutan melalui audiensi hingga ke Ombudsman dan lembaga pengawasan lain untuk meminta pemeriksaan administratif,” tegas Rifa’i.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Nor Alam, M.Si, serta Kabid SD Muhammad Yusuf belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang disampaikan GASI tersebut.
Tim




