TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Hukum di Selat Beliah, KM Dolphin Diamankan
Batam — TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban laut nasional. Sebuah kapal kayu KM Dolphin berhasil diamankan di perairan Selat Beliah, Kundur, Kabupaten Karimun, setelah diduga melakukan pelanggaran dokumen pelayaran dan membawa narkotika, Jumat malam (26/12/2025).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB oleh Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun. Kapal dengan bobot GT 22 tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun, tepat di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, pada koordinat 0°53'35.94" LU – 103°24'14.7888" BT.
Setelah dihentikan, KM Dolphin kemudian dikawal menggunakan Patkamla Dolphin menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal berbendera Indonesia itu dinakhodai oleh Agustiono, dengan pemilik kapal Samsul Hadi, serta diawaki oleh empat orang ABK.
Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen Crew List, khususnya terkait KKM kapal yang tidak sesuai dengan data awak kapal di lapangan. Dugaan pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400 juta.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan, aparat TNI AL juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng. Selain sabu, turut diamankan alat bong hisap serta dua plastik kecil yang diduga bekas pakai narkotika. Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T., S.Sos., M.Sc., menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut. “TNI Angkatan Laut berkomitmen menjaga keamanan perairan Indonesia, termasuk memberantas peredaran narkotika dan pelanggaran hukum di jalur-jalur strategis, khususnya wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.
Kasus KM Dolphin kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yoga



