Kades Cihanjuang Diduga Dalangi Intimidasi Wartawan Pengungkap Penyelewengan Dana Desa"
Sumedang, Jawa Barat – Seorang wartawan yang mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mengaku mengalami intimidasi dan teror. Ia diduga kuat dari orang-orang suruhan Kepala Desa (Kades) Cihanjuang.
Wartawan tersebut menerima panggilan telepon berulang kali dari sejumlah orang tak dikenal yang mengaku dari LSM, wartawan, hingga residivis. Mereka mengajak bertemu tanpa tujuan jelas atas perintah Kades Cihanjuang. Padahal, berita yang ditulis telah dikonfirmasi sesuai standar jurnalistik, termasuk kepada Kades Cihanjuang.
Kejanggalan yang diungkap wartawan tersebut meliputi:
- 2021: Bantuan pusat Rp300 juta untuk relokasi bencana menjadi sorotan.
- 2022: DD Rp1.320.314.340 bermasalah, termasuk Dana Keadaan Mendesak Rp529.200.000 dan penyertaan modal BUMDes Rp135.310.500.
- 2023: DD Rp1.333.305.000 diduga ada kekeliruan administrasi, seperti pemeliharaan jalan Rp177.282.000 dan Dana Keadaan Mendesak untuk BLTDD Rp331.200.000.
- 2024: DD Rp1.603.277.000 memiliki kejanggalan pada pemeliharaan air bersih (Rp30.870.000) dan tandon air hujan (Rp31.000.500), serta program GAKIN/RTLH yang terkesan formalitas.
Divisi Hukum & Advokasi DPP PPRI INDONESIA akan melaporkan kasus ini ke polisi, Komisi Perlindungan Data Pribadi, dan Dewan Pers. Bukti intimidasi dan penyebaran data pribadi telah dikumpulkan. Kades Cihanjuang diduga melanggar UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan karena menyebarkan nomor kontak wartawan tanpa izin.
Tindakan intimidasi ini dikecam karena melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sampai berita ini diturunkan, Kades Cihanjuang dan para oknum yang diduga terlibat belum dapat dihubungi.
Bahkan mereka semuanya memblokir no wartawan yang diterornya, Kami berharap APH dapat segera menindaklanjuti kejadian tersebut demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera kepada para Oknum baik yang mengaku LSM, wartawan maupun residivis suruhan Kades Cihanjuang. Rilis@teamppri.indonesia




