BREAKING NEWS

 


NEKAT MENCURI DI SIANG BOLONG PELAKU DI RINGKUS POLSEK KUALUH HULU

 


Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu polres labuhan batu tunjukkan komitmennya Brantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek kualuh hulu.


Jumat /27/02/2026 pukul 11.30 wib di jalan lintas Sumatra Utara jalan jendral Sudirman kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara.


Kembali kejahatan jalanan melakukan aksi mencoba mencuri dari sebuah mobil yang terparkir di depan toko pelaku mencungkil pintu mobil tersebut dan mengambil sebuah tas pemilik.


Nasib sial"dalam aksi tersebut terlihat oleh warga dan langsung menyoraki pencuri sehingga orang orang berdatangan dan pelaku hendak kabur beserta teman dan barang curiannya namun warga berhasil cegat dan langsung melaporkan ke Polsek kualuh hulu dengan gerak cepat Kapolsek kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS memberikan perintah ke tim opsnal yang di pimpin IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH.


Tim langsung menuju lokasi TKP dan langsung meringkus pelaku pencurian pemberatan yang melanggar pasal 477 UU RI nomor satu(1) tahun 2023 KUHPidana tersangka atas nama,H Pandiangan,laki laki (37)tahun alamat jalan damar laut,kelurahan kahean,kecamatan siantara Utara,kotamadya Siantar.


Korban/Pelapor,SAFRIDA HANUM DAMANIK,perempuan ,49 Tahun,Guru,lingkungan II,Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan,mengalami kerugian atas kejadian tersebut senilai 5.000.000(lima juta rupiah) beserta kerusakan pintu mobil Agya warna merah dengan nopol BK 1660 EJ miliknya,dan teman pelaku berhasil melarikan diri atas nama S Hutagalung.


Barang bukti yang di amankan polisi dari tersangka 1 (satu) buah tas sandang warna biru yang berisikan :

- 1 (satu) buah buku tabungan BNI

- 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat merk Bonia berisikan 2(dua) buah Kartu NPWP an. MTS Swasta An-Nuur dan SAFRIDA HANUM DAMANIK

- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk LV berisikan 1(satu) buah Kartu KIS a/n.SAFRIDA HANUM DAMANIK, 1 (satu) buah ATM BNI, 2(dua) buah ATM BRI, 2(dua) buah ATM BSI dan 2 (dua) buah  ATM Mandiri.

1 (satu) buah obeng warna merah

 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Vario warna merah tanpa plat.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti(BB) di bawa ke Mako Polsek kualuh hulu guna untuk proses sesuai hukum UU di NKRI ini ungkap kanitreskrim IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH.


(LPS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini