MALING BOBOL RUMAH WARGA DI CIDUK POLSEK KUALUH HULU 150 JUTA TOTAL KERUGIAN
Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu polres labuhan batu berhasil ciduk/tangkap pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan pasal 477 UU RI no 1,tahun 2023 KUHPidana,bobol rumah warga kerugian mencapai 150 juta rupiah Rabu 08/04/2026 sekira pukul 23.30 wib di lorong (VI) lingkungan (IV),kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara.
Tersangka saudara IS GINTING laki laki (33) Tahun,belum bekerja,warga Lorong (VI) lingkungan IV Kelurahan aek kanopan timur,kecamatan Kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,tersangka IS melakukan aksinya bersama rekannya yang masih buron inisial TUEK mereka melakukan aksinya di jalan tanjung sari (1) satu,perumahan tanjung sari permai tahap (1) satu,tanah rendah,kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhan batu Utara tanggal 24/03/2026.
Keterangan korban/pelapor saudara ANP laki laki (35) tahun warga tanjung sari (1) satu perumahan tanjung sari permai tahap (1) satu,tanah rendah,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,pada hari selasa tanggal 24/03/2026 sekira pukul 19.30 Wib, pelapor bersama dengan saksi AMS tiba di rumah.
Dan ketika masuk kedalam rumah melihat pintu kamar telah terbuka kemudian saksi mengecek lemari dan melihat pintu lemari telah terbuka lalu uang tunai sejumlah 50.000.000(lima puluh juta rupiah) dan perhiasan seberat 50 gram yang disimpan dalam tas tangan telah hilang.
Selanjutnya pelapor mengecek kebagian belakang dan ditemukan jerjak besi jendela bagian bawah sudah terbuka dan barang barang yang didalam gudang telah berserakan Atas kejadian tersebut pihak pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 150.000.000 (seratus lima puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya hari selasa tanggal 24 maret 2026 sekira pukul.10.13 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI BR BARUS, SH, M.H. memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H.
Dan kemudian tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi identitas akan pelaku pencurian tersebut dan pada hari rabu tanggal 08/04/2026 sekira pukul 23.30 wib kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, SE, SH bersama tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya inisial TUEK,mendapatkan informasi tersebut tim opsnal melakukan pengejaran terhadap TUEK namun belum berhasil ditangkap.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari dugaan tersangka pencurian dengan pemberatan dari saudara IS,
- 1(satu) unit SPM Honda Supra Vit warna hitam
- 1(satu) buah baju kaos warna hitam
- 1(satu) buah baju kaos warna putih
- 1(satu) buah kemeja warna hitam
- 1.(satu) buah kemeja warna putih
- 1(satu) buah celana jeans warna hitam
- 1(satu) buah celana jeans warna biru
- Uang Rp. 1.400.000(satu juta empat ratus ribu rupiah) dan total kerugian korban senilai 150 juta(seratus lima puluh juta rupiah.
Selanjutnya team opsnal yang di pimpin IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH,meringkus dugaan pelaku/tersangka beserta barang bukti ke Polsek kualuh hulu guna proses hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku di NKRI.(LPS)
*Sumber kanitreskrim*




