BREAKING NEWS

 


Perhutani Lakukan Penandatanganan PKS Pemanfaatan Air Bersama Perumda Tirtawening di Bandung




BANDUNG UTARA - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung yang lokasi sumber airnya masuk wilayah Resort Pangkuan Hutan (RPH) Cisarua, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang, penandatanganan dilaksanakan di Kantor Perumda Tirtawening Kota Bandung, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (3/3/2026).


Hadir dalam acara tersebut Administratur Perum Perhutani KPH Bandung Utara Dedy S.J. Mulyanto beserta jajaran, Direktur Perumda Tirtawening Dudy Prayudi beserta jajaran.


Dedy S.J.Mulyanto menyampaikan bahwa kerjasama ini diharapkan mampu menjadi nilai tambah bagi pendapatan Perum Perhutani serta Perumda.


“Perumda Tirtawening ini merupakan mitra yang sudah profesional dalam mengelola air dan juga kontribusinya terhadap pemerintah serta masyarakat dalam memberikan pelayanan air bersih khususnya wilayah Kota Bandung, kerjasama ini dilakukan untuk dua tahun dan bisa diperpanjang setelah dilakukan monitoring dan evaluasi,” terangnya.


Dalam kesempatan yang sama Dudy selaku Direktur Perumda mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya selama ini dan hari ini bisa dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama.


“Alhamdulillah setelah melakukan proses, penandatangan PKS dapat terlaksana, kami ucapkan terima kasih atas kesempatannya, dimana antara Perhutani dan tim kami sudah sepakat untuk bersama-sama berkiprah dan memajukan serta memperpanjang kerjasama ini. Kami memberdayakan masyarakat dalam hal ini Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Layung Wana Lestari yang berada di Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dan LMDH Mandiri Desa Karyawangi, sehingga kami bisa memberikan kontribusi tidak hanya pendapatan tapi berdaya sosial juga dengan masyarakat sekitar hutan.


Memang kita pahami bahwa mengawali kegiatan harus adanya kepastian hukum, supaya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.Dalam Perjanjian tersebut jelas ada hak dan kewajiban para pihak yang harus di patuhi dan di laksanakan sehingga kerjasama ini betul – betul bisa berjalan dengan baik dan harus menguntungkan untuk kedua belah pihak.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini