BREAKING NEWS

 


Status Lahan Gudang PT TAM Dipertanyakan, GEMPAR SUMUT Minta Pemeriksaan KRK dan PBG

 


DELI SERDANG – Polemik dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi gudang distribusi milik PT Toyota Astra Motor mendapat perhatian dari Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT). Organisasi tersebut secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan pembangunan gudang di Kabupaten Deli Serdang.

Ketua GEMPAR SUMUT, Fajar Rivana Sinaga, menjelaskan bahwa laporan yang didaftarkan pada 26 Januari 2026 tersebut dimaksudkan sebagai permohonan kepada aparat penegak hukum agar melakukan penelaahan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut GEMPAR SUMUT, berdasarkan informasi dan data awal yang mereka peroleh, lokasi gudang tersebut diduga berada di atas Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses penerbitan izin dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ketentuan perizinan bangunan gedung melalui skema PBG

Fajar menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai permintaan agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pendalaman. Ia menilai bahwa penerbitan dokumen perizinan strategis seperti KRK dan PBG seharusnya melalui mekanisme administratif yang ketat dan sesuai dengan status tata ruang lahan.

“Kami menyampaikan dugaan berdasarkan data awal. Jika benar lahan tersebut termasuk LP2B, maka pejabat yang memproses dan menandatangani izin perlu dimintai keterangan sesuai hukum yang berlaku. Jabatan tidak menghapus tanggung jawab,” ujar Fajar.

Selain aspek tata ruang, dalam laporan tersebut GEMPAR SUMUT juga meminta agar dilakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran lain dalam proses perizinan, termasuk kemungkinan adanya dugaan gratifikasi. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk menilai hal tersebut secara profesional dan berbasis alat bukti.

GEMPAR SUMUT berharap penanganan laporan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan dilanjutkan dengan audit dokumen perizinan, pemeriksaan kesesuaian titik koordinat lahan, serta evaluasi tata ruang apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Menurut mereka, isu ini berkaitan erat dengan komitmen perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, penanganannya dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Fajar menambahkan, pihaknya secara resmi meminta perhatian Kepala ST Burhanuddin agar laporan DUMAS yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Namun jika terdapat unsur pidana, maka penanganannya harus sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

GEMPAR SUMUT menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan siap menyampaikan data tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.


Aswar 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini