Kapolres Labuhanbatu dan Kapolsek Kualuh Hulu Diminta Evaluasi, Ketua LSM TKH Sampaikan Kritik atas Penanganan Dugaan Peredaran Narkoba
LABURA | Tintahukum.com – Beredarnya berbagai pemberitaan di sejumlah media online serta unggahan yang viral di media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, memunculkan sorotan publik terhadap penanganan dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.
Belum lama ini, beredar video seorang perempuan lanjut usia yang melakukan aksi mendatangi sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam video tersebut, perempuan itu menyampaikan bahwa lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut berinisial UKI dan KIKI. Ia mengaku prihatin terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pernyataan tersebut merupakan penyampaian yang terekam dalam video dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sejumlah warga, aktivis, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diwawancarai juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut-sebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Mereka mengaku mengetahui adanya beberapa kali kegiatan penindakan oleh aparat kepolisian di lokasi tersebut, namun menurut mereka hasilnya belum memenuhi harapan masyarakat.
Setelah video tersebut viral, Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Berdasarkan informasi yang beredar, dalam kegiatan tersebut tidak dilaporkan adanya penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai bandar maupun pelaku utama. Aparat disebut melakukan pembongkaran bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas serta memusnahkan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di tengah masyarakat kemudian muncul berbagai tanggapan dan dugaan mengenai hasil penggerebekan tersebut. Namun demikian, dugaan maupun asumsi yang berkembang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagian masyarakat juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat sesuai prosedur hukum.
Masyarakat hingga Jumat (17/7/2026) mengaku masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka berharap kepolisian memberikan informasi resmi mengenai tindak lanjut penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya penetapan tersangka maupun Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap nama-nama yang disebut dalam pemberitaan maupun video yang beredar.
Selain itu, masyarakat juga menyinggung operasi pemberantasan narkoba yang sebelumnya dilakukan aparat gabungan. Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, masih terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pelaku utama yang belum berhasil diamankan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, terdapat anggapan bahwa penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika selama ini lebih banyak menyasar pelaku di tingkat bawah. Pernyataan tersebut merupakan pandangan masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan yang telah terbukti secara hukum.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media maupun media sosial, Ketua LSM Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) DPD Labura, Junaidi Pane, meminta Polsek Kualuh Hulu dan Polres Labuhanbatu meningkatkan kinerja dalam pemberantasan narkoba serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Menurut Junaidi Pane, apabila aparat dinilai belum mampu memberantas peredaran narkoba secara maksimal di wilayah hukumnya, maka pimpinan kepolisian di tingkat atas diharapkan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran terkait.
Selain itu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM dan media juga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas perjudian dan peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Labuhanbatu Utara. Mereka berharap seluruh informasi tersebut ditelusuri secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Dalam pernyataannya, Ketua LSM TKH Junaidi Pane mengatakan, "Bila Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Kapolres maupun Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dinilai tidak mampu memberantas narkoba di wilayah hukumnya, kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda agar melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka sesuai kewenangan yang dimiliki."
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu maupun Polsek Kualuh Hulu belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai informasi dan pernyataan yang disampaikan dalam berita ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LPS
