BREAKING NEWS

Polres Sampang Segera Gelar Perkara Dugaan Percobaan Persetubuhan terhadap Penyandang Disabilitas, Penanganan Masuk Tahap Krusial






SAMPANG Penanganan kasus dugaan percobaan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki tahapan lanjutan. 




Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.




Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026 yang diterima pelapor.




Dalam surat itu, penyidik menyampaikan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta keterangan saksi pelapor serta mengirimkan permohonan pemeriksaan psikologis kepada UPTD Dinas Sosial P3A Kabupaten Sampang guna melengkapi proses pembuktian.




Penyidik juga menyatakan akan melaksanakan gelar perkara, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.




Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan terlapor berinisial A.M. alias M. Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai 8 tahun penjara.




Ibu korban, AN, mengapresiasi perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik, menurutnya, keluarga selama ini hanya berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum bagi korban.




"Kami bersyukur karena penyidik terus bekerja, harapan kami sederhana, perkara ini diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku agar anak kami mendapatkan keadilan," kata AN.




Ia berharap gelar perkara menjadi langkah penting agar proses hukum segera memasuki tahap berikutnya.




"Kami percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional. Kami akan terus kooperatif dan mendukung proses hukum sampai selesai," ujarnya.




Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik telah menjadwalkan gelar perkara sebagai tahapan lanjutan untuk menentukan peningkatan penanganan kasus ke proses penyidikan. 




Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 




Keluarga korban berharap proses tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan.




Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar