GPAK-SUJA Adukan Dugaan Pemberian Tiket VIP Haji kepada Bupati Labuhanbatu ke KPK
JAKARTA – Gerakan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara dan Jakarta (GPAK-SUJA) secara resmi menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Selasa (3/11/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pemberian fasilitas berupa tiket VIP keberangkatan haji oleh Direktur Utama PT Amanah Akbar Wisata Mandiri (AA Umrah), Ahmad Efendi Harahap, kepada Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Hasmita.
Langkah tersebut dilakukan setelah GPAK-SUJA melakukan penelusuran dan kajian terhadap informasi mengenai dugaan pemberian fasilitas yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum, khususnya terkait aturan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GPAK-SUJA, penyerahan fasilitas tersebut disebut berlangsung pada 9 Oktober 2026 di Lapangan Ikabina, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa itu disebut bertepatan dengan kegiatan pelepasan keberangkatan jamaah umrah ke-95 yang diselenggarakan oleh PT Amanah Akbar Wisata Mandiri.
GPAK-SUJA menilai informasi mengenai pemberian fasilitas yang memiliki nilai ekonomis kepada seorang kepala daerah perlu mendapat perhatian dan penelaahan dari aparat penegak hukum. Hal tersebut mengingat penerimaan hadiah atau fasilitas oleh penyelenggara negara memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi.
Ketua Umum GPAK-SUJA, Anwar Sitorus, menyampaikan empat tuntutan kepada KPK RI agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Adapun empat tuntutan GPAK-SUJA tersebut adalah:
1. Mendesak KPK RI melakukan penelusuran dan penyelidikan secara objektif, transparan, serta akuntabel terhadap dugaan pemberian dan penerimaan tiket VIP haji tersebut, dengan memperhatikan kedudukan penerima sebagai Bupati Labuhanbatu serta nilai ekonomis fasilitas yang diberikan.
2. Meminta KPK RI memeriksa status pelaporan penerimaan fasilitas tersebut, termasuk memastikan apakah Bupati Labuhanbatu telah melaporkan penerimaan dimaksud kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. Apabila tidak dilaporkan, KPK diminta mengkaji konsekuensi hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendesak KPK menindaklanjuti secara tegas apabila ditemukan bukti adanya unsur tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri unsur kesengajaan serta hubungan antara pemberian fasilitas dan jabatan penerima sesuai ketentuan hukum.
4. Meminta KPK RI mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara pemberian fasilitas oleh PT Amanah Akbar Wisata Mandiri dengan kebijakan pemerintah daerah maupun proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya konflik kepentingan atau dugaan kesepakatan timbal balik yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
GPAK-SUJA menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan hingga terdapat tindak lanjut dari KPK RI.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami berharap KPK menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap GPAK-SUJA.
GPAK-SUJA menegaskan bahwa seluruh informasi dan dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang objektif. Organisasi itu juga menyatakan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Bahri Siregar
