BREAKING NEWS

LSM KCBI Bersama Media Tintah Hukum Soroti Pengumpulan Dana Wali Murid di SDN 1 Sidomulyo, Ini Penjelasan Kepala Sekolah



TANGGAMUS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) bersama awak media Tintah Hukum Com melalui Anton Yusup menyoroti pengumpulan dana dari wali murid di SD Negeri 1 Sidomulyo, Kabupaten Tanggamus.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pengumpulan dana dari wali murid dengan nominal Rp150.000 pada tahun 2025 dan Rp160.000 pada tahun 2026.


Pengumpulan dana yang disebut dikelola oleh pihak komite sekolah tersebut menjadi perhatian, terutama terkait dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan, serta transparansi dan pertanggungjawaban penggunaannya.


Saat dikonfirmasi langsung di sekolah pada Senin (2/11/2026), Kepala SD Negeri 1 Sidomulyo, Siswanto, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hibah dari wali murid yang diperuntukkan bagi pembangunan pagar lapangan sekolah.


Menurut Siswanto, dana tersebut dimaksudkan untuk mengamankan lingkungan sekolah. Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp50.000 untuk pembelian sampul rapor.


"Itu merupakan hibah dari wali murid untuk pagar lapangan, tujuannya untuk mengamankan sekolah kita. Kemudian yang Rp50 ribu untuk pembelian sampul rapor," jelas Siswanto saat dikonfirmasi.


Siswanto juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung penentuan pengumpulan dana tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kemauan masyarakat dan pihak komite sekolah.


Ia juga menjelaskan bahwa apabila wali murid memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di tempat tersebut, perhitungannya cukup satu kali.


Merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (2), penggalangan dana oleh komite sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sementara Pasal 12 huruf b melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua atau wali murid.


Dengan demikian, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah pengumpulan dana sebesar Rp150.000 pada 2025 dan Rp160.000 pada 2026 tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat penetapan nominal yang harus dipenuhi oleh wali murid.


LSM KCBI menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian. Pengumpulan dana dari wali murid yang berlangsung selama dua tahun berturut-turut perlu ditelusuri, khususnya untuk memastikan tidak terdapat unsur kewajiban, tekanan, maupun mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Jangan sampai alasan pembangunan fasilitas sekolah dan kebutuhan administrasi pendidikan dijadikan pembenaran untuk melakukan pengumpulan dana yang pada praktiknya justru membebani wali murid.


LSM KCBI berharap Kejaksaan Negeri Tanggamus, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan dapat melakukan pemeriksaan serta klarifikasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengawasan terhadap dunia pendidikan harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, evaluasi dari pihak berwenang diperlukan agar pengelolaan dana yang melibatkan wali murid tetap mengedepankan prinsip sukarela, keterbukaan, dan tidak memberatkan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak komite sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Anton

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar