BREAKING NEWS

 


Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tunjukkan Keseriusan Dalam Memberantas Tindak Pidana Kejahatan Di Wilayah Hukumnya

 


Labura - Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dari korban Edi Iskandar Marpaung, Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wib.


Atas Laporan korban Edi Iskandar Marpaung tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., Perintahkan Team Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan, dan team mendapatkan informasi yang diduga tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah, yang bernama Andrean Sinaga Alias Rizki Alias Rian Alias Adek, yang berdomisili di Kota Medan, dan selanjutnya team pasang jaringan guna melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut. 


Dan atas kejadian tersebut, pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Kapolsek Kualuh Hulu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu, dan atas Perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Melia, S.I.K., S.H., M.H., sekira pukul 17.30 Wib, team unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., berangkat ke Kota Medan untuk mengejar tersangka, dan sesampainya di Kota Medan team melakukan serangkaian penyelidikan.


Dan pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib, team mendapat informasi tersangka berada di Sidikalang Kaupaten Dairi, dan pada pukul 23.00 Wib, team berangkat menuju Sidikalang Kabupaten Dairi.


Dan pada pukul 03.45 Wib, team tiba di Sidikalang Kabupaten Dairi dan langsung menuju Polres Dairi untuk melakukan koordinasi, dan pada pukul 05.30 Wib, team berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dari rumahnya di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dan setelah diinterogasi mengaku bernama Andrean Sinaga Alias Rizki Alias Rian Alias Adek, dan ianya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban Edi Iskandar Marpaung.


Selanjutnya team membawa tersangka Andrean Sinaga Alias Rizki Alias Rian Alias Adek, berikut barang bukti dan selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku.


 _*Barang bukti yang diamankan dari tersangka*_ 


1 (satu) unit Sepeda Motor Vario BK 6317 JAG Warna Hitam dengan Nomor rangka MH1JFU115GK693531 Nomor Mesin: JFU1E1691922.


1 (satu) buah Handphone iPhone 14promax.


1 (satu) buah Handphone Oppo A60.


1 (satu) buah iPad Xiaomi Pad5.


1 (satu) buah Handphone Vivo V19.


1 (satu) buah Kotak Hp iPhone 14promax.


1 (satu) buah Kotak Hp Oppo A60.


Akibat kejadian Pencurian tersebut korban Edi Iskandar Marpaung mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).


Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Hukumnya, serta memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat dengan cepat merespon segala laporan masyarakat untuk menindak lanjutinya, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran polri di tengah masyarakat, tegas Kanit Reskrim.


(Pewarta Kamidi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini