Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Dalami Dugaan Tata Kelola Pengadaan Antropometri Kit Kemenkes
Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan permasalahan tata kelola dalam pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023. Aspirasi tersebut disampaikan di Jakarta pada 7 Agustus 2026 sebagai bentuk dorongan agar penggunaan anggaran negara di sektor kesehatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pengadaan Antropometri Kit diketahui merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya dalam mendukung pengukuran pertumbuhan balita, pemantauan status gizi, serta percepatan penanganan stunting di Indonesia.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang beredar, salah satu paket pekerjaan memiliki nilai kontrak sebesar Rp174.510.268.000 dengan jumlah pengadaan sebanyak 20.843 unit. Dalam Surat Pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tertanggal 17 Juli 2023, disebutkan bahwa penyedia berkewajiban menjamin kualitas, kuantitas, kesesuaian spesifikasi barang, biaya distribusi, hingga layanan purna jual, termasuk penggantian apabila ditemukan kerusakan atau cacat produksi.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek, antara lain kewajaran harga pengadaan, komponen biaya distribusi, proses pemilihan penyedia, serta mekanisme pelaksanaan kontrak. Menurut mereka, seluruh pengadaan yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya memastikan program kesehatan nasional tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga benar-benar memberikan dampak positif bagi penerima layanan. Berdasarkan dokumen pendukung yang dihimpun, aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan permintaan keterangan sebagai bagian dari pendalaman informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Antropometri Kit periode 2022–2023.
Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat menegaskan bahwa mereka mendukung proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka juga menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mendorong transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan, memastikan seluruh proses pengadaan sesuai regulasi, melindungi program kesehatan dari potensi penyimpangan, mendorong pemeriksaan secara objektif tanpa menyimpulkan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai, serta menjaga kepercayaan publik melalui transparansi pengelolaan anggaran kesehatan.
Bahri Siregar
