Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, PKN Minta Bupati Rohul Tindaklanjuti Status Kades Pemandang
ROKAN HULU – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau, untuk menindaklanjuti permintaan pemberhentian Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan kepala desa tersebut terbukti melanggar ketentuan pidana terkait keterbukaan informasi publik.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH. Menurut PKN, permintaan pemberhentian telah disampaikan kepada Bupati Rokan Hulu melalui surat tertanggal 3 Juli 2026.
PKN menyebut dasar desakan tersebut berkaitan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai pemberhentian kepala desa, termasuk kondisi ketika kepala desa dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persoalan tersebut, menurut PKN, bermula ketika organisasi itu menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa Pemandang. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, PKN mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada Pemerintah Desa Pemandang berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBDes.
PKN mengklaim permohonan informasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Setelah mengajukan surat keberatan dan kembali tidak memperoleh respons, PKN kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
Dalam proses sengketa informasi, Komisi Informasi Provinsi Riau menerbitkan Putusan Nomor 014/KIP-R/PS-A/VIII/2020 yang, menurut PKN, memerintahkan pihak Kepala Desa Pemandang selaku termohon untuk memberikan dokumen LPJ APBDes kepada PKN.
PKN kemudian menyatakan telah mendatangi Kantor Desa Pemandang untuk mengambil dokumen tersebut. Namun, menurut PKN, dokumen yang diperintahkan dalam putusan tersebut belum diberikan.
Persoalan itu selanjutnya berlanjut hingga proses eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Riau. PKN menyebut PTUN Riau telah menerbitkan penetapan eksekusi agar putusan Komisi Informasi Provinsi Riau dilaksanakan.
Karena dokumen yang diminta disebut tetap belum diberikan, PKN kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolda Riau terkait dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perkara tersebut kemudian diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Berdasarkan keterangan PKN, perkara itu diputus melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp dengan amar yang menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti melanggar Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. PKN menyebut Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. PKN menyatakan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi terdakwa.
Dengan adanya putusan tersebut, PKN menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Patar Sihotang mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, PKN kemudian menyampaikan surat kepada Bupati Rokan Hulu pada 3 Juli 2026 agar status Kepala Desa Pemandang ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hingga 16 September 2026, PKN menyatakan belum menerima respons maupun tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu atas surat tersebut.
“PKN mengingatkan dan mendesak Bupati Rokan Hulu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2014,” demikian inti desakan PKN sebagaimana disampaikan Patar Sihotang.
PKN berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera memberikan tindak lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Bupati Rokan Hulu atau Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait alasan belum ditindaklanjutinya surat PKN belum tercantum dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi. Konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari sisi mereka.
Tim
