H. Faros Pimpin Penyerahan Sertifikat PTSL di Pacanggaan, Dorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
SAMPANG, 14 Oktober 2026 – Penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kali ini, kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, dengan melibatkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sampang dan pemerintah desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut, H. Faros disebut memimpin langsung proses penyerahan sertifikat kepada masyarakat. Program PTSL ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan melalui dua metode, yakni secara simbolis atau massal di Balai Desa Pacanggaan serta penyerahan secara langsung kepada warga melalui metode door to door oleh petugas terkait. Kedua metode tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menerima dokumen pertanahan sesuai prosedur dan memastikan sertifikat sampai kepada pemilik yang berhak.
Dalam pelaksanaannya, transparansi dan ketepatan penyerahan dokumen menjadi hal penting. Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti prosedur resmi serta tidak memberikan uang di luar ketentuan yang berlaku guna menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Selain sertifikat tanah dalam bentuk fisik, pemerintah juga mengembangkan sertifikat tanah elektronik (e-Sertifikat) sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan. Sertifikat elektronik dilengkapi fitur keamanan digital, termasuk QR Code untuk mendukung pemeriksaan keaslian dokumen sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kegiatan penyerahan sertifikat di Desa Pacanggaan tersebut dilaporkan berlangsung dalam suasana damai dan kondusif. Sejumlah masyarakat juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program yang diharapkan dapat membantu memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki.
Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta memanfaatkan layanan pertanahan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sahi
