Jatmiko Gelar Aksi Jilid VIII di Kejagung RI, Desak Pendalaman Dugaan Permasalahan Pengadaan Antropometri Kit 2023
JAKARTA — Jaringan Aktivis Transformatif Miskin Kota (Jatmiko) kembali menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mendalami dugaan permasalahan dalam tata kelola pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023. Aspirasi tersebut disampaikan melalui rencana aksi unjuk rasa jilid VIII (delapan) pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian penyampaian aspirasi Jatmiko terkait dugaan permasalahan dalam pengadaan alat kesehatan yang menggunakan anggaran negara. Jatmiko meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai relevan, termasuk Sabam Sinaga, sesuai prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Jatmiko setelah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Agung, laporan terkait persoalan tersebut disebut telah memasuki tahap analisis dan pengkajian di bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk didalami lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang dihimpun, salah satu paket pengadaan Antropometri Kit tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp174.510.268.000 dengan jumlah pengadaan sebanyak 20.843 unit.
Dalam Surat Pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tertanggal 17 Juli 2023, tercantum sejumlah komponen pengadaan, meliputi harga barang, biaya pengiriman, serta kewajiban penyedia untuk menjamin kualitas, kuantitas, dan kesesuaian spesifikasi barang.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan yang menurut Jatmiko perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun, penilaian mengenai kesesuaian harga, spesifikasi, pelaksanaan kontrak, maupun ada atau tidaknya penyimpangan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen lengkap dan keterangan para pihak terkait.
Alim Sopian dalam keterangannya mengatakan bahwa aksi jilid VIII merupakan bentuk konsistensi Jatmiko dalam mengawal laporan tersebut.
«“Ini merupakan aksi jilid VIII. Kami kembali mendesak Kejagung RI agar serius mendalami dugaan permasalahan pengadaan Antropometri Kit Tahun Anggaran 2023. Kami meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk saudara Sabam Sinaga, dipanggil dan diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” ujarnya.»
Sementara itu, Syahrul R dalam orasinya menyatakan bahwa Jatmiko akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Ia berharap informasi mengenai proses pengkajian di bidang Pidsus dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
«“Jatmiko akan terus mengawal aksi ini sampai selesai. Hingga Saudara terduga Sabam Sinaga di panggil Kejagung,” tegas Syahrul.»
Jatmiko juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi dengan pihak Kejaksaan Agung, yang menurut mereka diterima langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Pidsus, laporan yang disampaikan sedang dalam proses analisis dan pengkajian.
Informasi mengenai tahapan tersebut masih mengacu pada keterangan Jatmiko setelah audiensi. Untuk memastikan perkembangan penanganan laporan secara resmi, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Agung.
Atas perkembangan yang disampaikan tersebut, Jatmiko menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut laporan. Mereka berharap Kejaksaan Agung memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan dan memastikan setiap dugaan diuji secara objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Alim Sofyan menegaskan bahwa pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
«“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, karena laporan sudah dikaji dan berada di tangan pihak yang berwenang, kami meminta agar proses ini tidak berhenti. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu harus ada tindakan hukum terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” kata Alim Sofyan.»
Jatmiko menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan bertujuan menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Menurut mereka, desakan pemeriksaan diperlukan agar berbagai dugaan yang menjadi perhatian publik dapat ditelaah secara objektif melalui mekanisme penegakan hukum.
Dalam aksi jilid VIII (delapan), Jatmiko menyampaikan lima tuntutan utama sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti hasil kajian laporan terkait dugaan permasalahan pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Sabam Sinaga serta pihak-pihak terkait lainnya apabila diperlukan, berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
3. Meminta Kejaksaan Agung RI menelaah secara menyeluruh nilai kontrak, harga barang, biaya pengiriman, spesifikasi, jumlah barang, serta tahapan pengadaan Antropometri Kit dengan nilai kontrak Rp174.510.268.000 untuk 20.843 unit tersebut.
4. Meminta agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran negara ditindaklanjuti secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Meminta Kejaksaan Agung RI memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang menurut Jatmiko telah memasuki tahap pengkajian, guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran kesehatan negara.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Jatmiko dan informasi dokumen pengadaan yang disebut telah dihimpun. Penyebutan dugaan permasalahan pengadaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tahapan penanganan laporan masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sabam Sinaga, Kementerian Kesehatan, pihak penyedia, serta pihak-pihak lain yang terkait untuk memberikan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Bahri siregar
